Pengertian
Modal
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-
usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat
pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan
lainnya dalam koperasi . Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi
membutuhkan modal, yaitu:
- Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
- Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
- Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber
sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang
perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
A.Pengertian
Modal dalam Koperasi
Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan.
Ada
tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
a. Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
b. Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.
- B. Modal Koperasi
Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:a. Modal sendiri Dapat berasal dari:
Simpanan Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan Wajib
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
- Dana Cadangan
- Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
- Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal
pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber lain yang sah
C.
Modal Penyertaan
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
D.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.
Koperasi: Sisa Hasil Usaha (SHU)
Istilah
sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat
dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara
menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian.
Istilah
sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat
dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara
menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau
keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya
sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan
usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan
keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini
menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari
laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi
anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban
anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga
atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan
digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan
oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara
keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan
koperasi dapat terdiri dari:
- Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
- Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan
koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga
pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan
partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha
koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh
konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen
kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat
perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa
jenis koperasi.
SHU
Koperasi Pemasaran
Dalam
koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual
produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke
pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi
bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat
dijabarkan sebagai berikut:
PK
= Hjk.Qjk
PK
merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk
merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk
merupakan:
Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk
menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan
biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional.
Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi.
Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya
di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota.
Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari
koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut.
Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota
= pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto
anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap
anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran
adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan
dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap
koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga
perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk
= PK – HP.
Huk
adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto
anggota;
HP
adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil
usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh
koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi.
Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung
berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi,
misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah,
penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya
operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang
berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya
biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan
dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan
kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari
usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada
pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan
sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan
koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada
bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari
pelayanan kepada anggota.
SHU
Koperasi Pembelian
Menghitung
SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil
penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan
sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan
oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK
= Hjka. Kba.
Hjka
adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari
koperasi;
Kba
adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada
koperasi.
Untuk
menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha
dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti
penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam
hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota
adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota
ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat
dirumuskan sebagai berikut:
PK
= Vka + Bka.
Vka
merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan
kepada anggota;
Bka
merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di
dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari
besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa
koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman.
Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan
koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi.
Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat
dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman
yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi
kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga
keuangan lain.
Setelah
hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota
dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional
koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan,
pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang
didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah
menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan
pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan
melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan
yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha
yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap
(lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari
uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah
koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara
langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus
ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam
rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan
demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan
komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah
komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil
kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari
partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan
untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada
anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota
koperasi tersebut.
Mendukung
perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi
Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1
45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU
setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada
anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan
untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan
Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat
Anggota.
Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi
usaha
dan partisipasi modal.”
Dari
isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas
apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai
yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah
perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh
masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang
mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa
yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan
usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota
tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi.
Karakteristik koperasi
pada
pernyataan standar akuntansi keuangan(PSAK) no.27 (revisi
1998),disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan
dengan badan usaha lain,yaitu koperasi memiliki identitas ganda.
Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik koperasi
sekaligus pengguna koperasi.Umumnya koperasi dikendalikan bersama
oleh seluruh anggotanya,dengan setiap anggota memiliki hak suara yang
sama dalam seiap keputusan yang diambil koperasi . Pembagian
keuntungan koperasi(sisa hasil usaha atau SHU) biasanya dihitung
berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,misalnya dengan
melakukan pembagian dividen berdasarkan besarnya pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh si anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar