Senin, 09 Januari 2017

LAMBANG, ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN KOPERASI DI INDONESIA



LAMBANG, ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN KOPERASI DI INDONESIA

Lambang Koperasi Indonesia


Pada tanggal 23 Mei 2012 Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang koperasi Indonesia yang baru dalam “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Perubahan lambang koperasi Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang Koperasi Indonesia.

Setelahnya Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang penggunaan Lambang Koperasi Indonesia yang baru.

Lambang koperasi lama dan artinya

Lambang Koperasi Lama 1960an - 2012
  • Gerigi roda / roda bergerigi "Gear" menggambarkan kerja keras dan konsistensi / upaya keras yang ditempuh terus menerus.
  • Rantai di sebelah kiri melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persaudaraan yang kuat.
  • Padi dan kapas disebelah kanan melambangkan ketahanan pangan dan kebutuhan sandang.
  • Timbangan daiatas melambangkan Keadilan sosial yang dijunjung tinggi.
  • Bintang dalam perisai dimaksud adalah Pancasila, lima sila yang melambangkan mendasari idealisme koperasi.
  • Pohon Beringin mencerminkan lambang kehidupan yang makmur dan sejahtera, itulah tujuan koperasi, mensejahterakan anggotanya.
  • Tulisan “Koperasi Indonesia” yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasionalisme Indonesia, sesuai dengan bendera kebangsaan Indonesia.

Lambang koperasi baru dn artinya

Lambang koperasi Indonesia yang baru sejak 2012
Bentuk gambar bunga memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan perkoperasian di Indonesia. Bentuk gambar 4 sudut pandang ini melambangkan mata angin yang maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia menyalurkan aspirasi para anggotanya, sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan, yang menjunjung tinggi prinsip dan nilai kemandirian,keadilan kebersamaan, dan   demokrasi, serta diharapkan dapat selalu menuju pada keunggulan di dalam pasar global.

Tulisan Koperasi Indonesia adalah identitas lambang itu sendiri, bahwa koperasi adalah milik seluruh masyarakat Indonesia, dan mencerminkan semangat kebangsaan Indonesia.

Warna Hijau Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, mencerminkan kepercayaan diri yang tinggi namun tetap senantiasa merakyat.


Landasan Koperasi Indonesia


Ada banyak landasan yang menjadi pijakan koperasi, dibawah ini ada beberapa landasan koperasi Indonesia, diantaranya:

Landasan Idiil Koperasi Adalah Pancasila


Sebagai alat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dan pijakan. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia adalah lima sila dalam Pancasila.

Landasan Hukum UUD 1945


Dalam Undang Undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. yang disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat (1) erekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya dikatakan bahwa kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan golongan.

Asas Asas Koperasi Indonesia


Asas koperasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.


Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia


Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam praktik koperasi dalam keseharian.  Prinsip prinsip Koperasi Indonesia :
  • Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (tidak ada paksaan dan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
  • Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis (seluruh permasalahan dimusyawarahkan bersama seluruh anggota)
  • Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
  • Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
  • Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
  • Prinsip Ke-6; Kerjasama antar Koperasi.
  • Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

Nilai Nilai Koperasi


Nilai nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dalam budaya gotong royong yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
  • nilai kekeluargaan;
  • nilai menolong diri sendiri;
  • nilai bertanggung jawab;
  • nilai demokrasi;
  • nilai persamaan;
  • nilai berkeadilan; dan
  • nilai kemandirian.
Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
  • nilai kejujuran;
  • nilai keterbukaan;
  • nilai tanggung jawab; dan
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.


Fungsi Koperasi

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan bahwa fungsi koperasi. diantaranya adalah :
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya; 
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi


Tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Selain itu tujuan koperasi juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, dalam BAB II Pasal 3, bahwa tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut bapak koperasi kita "Bang Hatta" tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.

Sumber :
http://www.etrade.id/2016/05/koperasi-indonesia-pengertian-landasan-asas-dan-tujuan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar