JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA
Advertisement
Jenis-jenis
koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan
banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun
belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa
saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas
kekeluargaan.
Tujuan
berdirinya koperasi
Tujuan didirikan
koperasi sangat mulia yaitu untuk menyejahterakan anggotanya, bisa menyediakan
kebutuhan yang diperlukan oleh angggotanya, membantu modal usaha dan membantu
dalam mengembangkan usaha. Dalam pelaksanaannya, koperasi akan menyesuaikan
dengan kepentingan anggotanya dan juga kondisi organisasi tersebut. Berdasarkan
kondisi dan kepentingan anggota ini pulalah yang nantinya akan memunculkan
berbagai jenis koperasi.
Banyak sekali
jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan
menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus
diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
1.
Berdasarkan Fungsinya – Menurut
fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam
yaitu sebagai berikut ini:
Koperasi Jasa.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi Produksi.
2.
Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas
wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya
:
Koperasi Primer.
Koperasi Sekunder.
3.
Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam,
koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak
masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi
berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada
di Indonesia:
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Serba Usaha.
Koperasi Produksi.
Koperasi Konsumsi.
4.
Berdasarkan Anggota – Koperasi
ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya.
Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis
koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
Koperasi Unit Desa.
Koperasi Pegawai
Republik Indonesia.
Koperasi Sekolah.
Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan koperasi
tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut
ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat
Indonesia ketahui :
1.
Koperasi Konsumsi – Tujuan
didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada
anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa
koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para
anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan
sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah
dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi
ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan
para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
2.
Jasa – Seperti dengan
jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan
pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh
koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam
bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini
adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di
tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan
ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3.
Koperasi Produksi – Berdasarkan
dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses
produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan
bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang
digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis
barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi
produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari
koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan
memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis
barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak
maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi
supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain
menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
Berdasarkan Luas Daerah
Kerja
Koperasi memiliki luas
daerah dan otonomi daerah dan
kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut
ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya
masing-masing:
1.
Koperasi Primer – Koperasi
primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder – Disebut
koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan
badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas
dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus
dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi
ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
Koperasi
pusat – Koperasi
pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi
primer.
Gabungan
koperasi – Disebut
gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota
paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki
anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
Induk
koperasi – Sama
halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder.
Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota
dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling
sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota
dari koperasi pusat dan koperasi primer.
sponsored links
Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah
tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada
di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung
dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan
jenis usahanya :
1.
Simpan Pinjam – Jenis
koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh
masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti
sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi
anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi
yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh
anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini
adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan
menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang
dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan
pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal
dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2.
Koperasi Serba Usaha – Koperasi
ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha
adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan
mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam,
koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang
melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat
umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun
termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha
tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang
lainnya.
3.
Koperasi Konsumsi – Pengertian
koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa
mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih
banyak lagi lainnya.
4.
Koperasi Produksi – Koperasi
produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat
barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya
secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah
mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan
mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan
keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah
pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1.
Koperasi Unit Desa Atau KUD – Sama seperti namanya, koperasi ini merupakan koperasi
yang beranggotakan bagian dari struktur
organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah
banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing
lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang
melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di
bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit
desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida
untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga
KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan
dengan teknik pertanian yang benar.
2.
KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) – Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai
negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama
KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama
pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan
mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut.
Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi
pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3.
Koperasi Siswa – Koperasi
sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu
merupakan bagian dari struktur
komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah
tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa,
kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran,
alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi
lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan
seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama
koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang
bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi,
melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun
anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.
Manfaat Koperasi
Koperasi yang didirikan
di Indonesia dan banyak jenisnya tersebut tentu memiliki beberapa manfaat.
Berikut ini manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya koperasi :
Sponsors
Link
Anggota Koperasi
Setelah mengetahui
berbagai hal tentang koperasi, ada baiknya kita tahu siapa saja yang bisa
menjadi anggota koperasi. Berikut ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan
anggota koperasi yang harus diketahui:
WNI
– Salah satu syarat
utama adalah warga negara Indonesia atau WNI. WNI bisa menjadi anggota koperasi
dengan mudah. Untuk WNA, WNA bisa juga menjadi anggota koperasi dengan syarat
khusus.
Berkesinambungan
– Anggota
koperasi juga harus memiliki kesinambungan dengan jenis usaha atau kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Memiliki
kemampuan – Kemampuan
disini yang dimaksud adalah kemampuan penuh bagi anggota untuk melakukan segala
hal yang berhubungan dengan tindakan hukum.
Simpanan
– Anggota koperasi
diwajibkan untuk membayarkan sejumlah simpanan. Simpanan itu adalah simpanan
wajib dan juga simpanan pokok yang ada di koperasi. Besarnya simpanan itu akan
ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga dalam koperasi tersebut.
Persetujuan
– Anggota koperasi
juga akan diminta persetujuanntya untuk menyetujui semua isi dari AD dan ART
serta berbagai macam ketentuan yang berlaku di dalam koperasi tersebut.
Tinggal
di Indonesia – Anggota
koperasi juga harus tinggal di dalam wilayah RI, hal itu bertujuan agar anggota
tersebut bisa mengikuti koperasi secara berkesinambungan dan bisa memantau
setiap kegiatan koperasi setiap saat. Jika tidak tinggal di RI ditakutkan orang
tersebut tidak bisa melakukan setiap kegiatan yang dilakukan di koperasi.
Syarat
Bagi Anggota Koperasi
Anggota koperasi harus
memenuhi berbagai macam syarat yang diajukan oleh koperasi tersebut maupun
syarat yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Berikut ini adalah
syarat anggota koperasi yang harus diketahui :
Akan diakui sebagai
anggota koperasi jika semua persyaratan telah dipenuhi, semua simpanan baik
simpanan pokok maupun simpanan wajib telah dilunasi.
Orang yang bersangkutan
telah melakukan tanda tangan terhadap buku anggota barulah akan diberikan kartu
tanda anggota koperasi.
Keanggotaan koperasi itu
tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga.
Anggota koperasi bisa
secara terbuka menerima anggota sebagai anggota yang luar biasa.
Orang yang memiliki status
WNA maupun WNI.
Mereka memiliki
keinginan untuk menjadi angggota koperasi sebab memiliki kepentingan, kebutuhan
dan melakukan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dikoperasi namun syarat
menjadi anggota koperasi tidak bisa dipenuhi.
Untuk penerimaan anggota
luar biasa itu telah diatur dalam ART di dalam koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar