KOPERASI SEBAGAI SIMPANPINJAM
Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama
dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang
berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih
fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen
koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan
koperasi.
Salah satu
bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di
Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding
badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih
terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu
anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur
dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari
pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang
akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.
Pada
praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat
adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan
uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya
sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya:
A. Prinsip Dasar
Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai
ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah
memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri
dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota.
Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil
sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi
memiliki modal yang terdiri dari:
- Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
- Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
- Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
- Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
- Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
- Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Dalam
menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme
yang sudah ditentukan seperti uraian berikut ini:
B.
Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi
Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja,
baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya
ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat
akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.
Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
- Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
- Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;
Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka
bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:
Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman
- Berstatus anggota atau calon anggota
- Mengisi formulir pinjaman
- Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
- Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:
- Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
- Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
- Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi
Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan
dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait dengan
perhitungan bunga koperasi berikut ini:
1.
Perhitungan Bunga Koperasi
Secara umum bunga koperasi lebih murah
dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan
usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha
pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai
berikut:
Mekanisme Bunga Flat
Perhitungan bunga ini paling
banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga
nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.
Perhitungan Bunga Menurun (RC)
Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh
besarnya pinjaman (pokok) yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman,
maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur.
Berikut ini contoh perhitungan bunga menurun
dengan suku bunga 1% yag biasa digunakan dalam perhitungan pinjaman koperasi
Tanggal |
Sisa Pokok |
Jumlah hari |
((Sisa Pokok X suku bunga) /30) x jumlah hari |
01-Des |
Rp1.000.000,- |
6 |
Rp2.000,- |
07-Des |
Rp600.000,- |
12 |
Rp2.400,- |
19-Des |
Rp500.000,- |
6 |
Rp1.000,- |
25-Des |
Rp300.000,- |
5 |
Rp500,- |
30-Des |
Rp0,- |
0 |
Rp0,- |
TOTAL |
30 |
Rp5.900,- |
|
Jadi total bunga dalam satu bulan adalah Rp5.900
dengan pinjaman awal Rp1 juta. Peminjam sebaiknya membayar pokok dan bunga
rutin setiap bulan karena jika peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan
angsuran bunga, maka bunga yang belum terbayar tersebut akan dihitung sebagai
pengali (selain pokok) untuk perhitungan di bulan berikutnya.
Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)
Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik
karena bunga kredit hsnys dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga
bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun. Anda bisa simak contoh
perhitungan untuk asumsi pinjaman sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan dengan
tingkat bunga 12 % per tahun sliding rate berikut ini.
Rumus Bunga Per Bulan = SA x (i/12)
SA
: Saldo akhir
periode
i
:
Suku bunga per tahun
Bln |
Saldo |
Angsuran Pokok |
Angsuran Bunga |
Jumlah Angsuran |
1 |
Rp6.000.000 |
Rp1.000.000 |
Rp60.000 |
Rp1.060.000 |
2 |
Rp5.000.000 |
Rp1.000.000 |
Rp50.000 |
Rp1.050.000 |
3 |
Rp4.000.000 |
Rp1.000.000 |
Rp40.000 |
Rp1.040.000 |
4 |
Rp3.000.000 |
Rp1.000.000 |
Rp30.000 |
Rp1.030.000 |
5 |
Rp2.000.000 |
Rp1.000.000 |
Rp20.000 |
Rp1.020.000 |
6 |
Rp1.000.000 |
Rp1.000.000 |
Rp10.000 |
Rp1.010.000 |
Jumlah |
Rp6.000.000 |
Rp210.000 |
Rp6.210.000 |
|
Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)
Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan
perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya
(debet). Keuntungannya adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun
sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk
KPR (Kredit Pemilikan rumah)
Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan
suku bunga 12 % dengan Realisasi Rp12.000.000,- selama 12 per bulan berikut
ini:
Rumus Angsuran bunga Anuitas
Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal :
= Rp12.000.000 × 1.25%
= Rp150.000
Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok
Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga,
misal :
= Rp1.066.184 – Rp111.189
= Rp954.995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar