Senin, 09 Januari 2017

KOPERASI SIMPAN PINJAM



KOPERASI SEBAGAI SIMPANPINJAM
Koperasi simpan pinjam dikelola dengan cara yang sama dengan koperasi pada umumnya hanya saja ada beberapa bagian teknis yang berbeda. Konsep dasar yang digunakan dalam koperasi harus dipahami terlebih fahulu oleh pengurus anda bisa melihat posting tentang manajemen koperasi untuk mengetahui lebih jauh tentang konsep dasar pengelolaan koperasi.
Salah satu bentuk usaha yang selama ini dikenal pro rakyat dan mempunyai badan hukum di Indonesia adalah Koperasi. Koperasi memiliki sedikit perbedaan dibanding badan usaha lain seperti PT, CV, Firma atau Yayasan, di mana koperasi lebih terlihat dari sisi kekeluargaan dan gotong royong untuk saling membantu anggotanya demi kesejahteraan bersama sesuai prinsip dasar koperasi yang diatur dalam UU No 17 Tahun 2012. Dalam menjalankan usaha, koperasi terdiri dari pengurus dan pengawas yang dipilih dalam Rapat Anggota. Pengurus inilah yang akan menjalankan usaha koperasi demi kesejahteraan anggotanya.
Pada praktiknya ada banyak macam koperasi, salah satu yang populer di masyarakat adalah Koperasi Simpan Pinjam. Pada artikel kali ini, kami akan memberikan uraian lengkap tentang cara mengambil pinjaman koperasi terkait fungsinya sebagai koperasi simpan pinjam. Berikut ini uraiannya:

A.      Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
  • Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
  • Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
  • Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
  • Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
  • Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
  • Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Dalam menjalankan usaha, koperasi memberikan pinjaman ke anggota dengan mekanisme yang sudah ditentukan seperti uraian berikut ini:



B.      Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi
Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
  • Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;
Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:

Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman

  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  • Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Mengikuti Mekanisme atau Tahapan Berikut Ini:

  • Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha
  • Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan
  • Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi
Saat mengajukan pinjaman koperasi anda akan dijelaskan mengenai ketentuan yang berlaku, salah satunya terkait dengan perhitungan bunga koperasi berikut ini:
1.      Perhitungan Bunga Koperasi
Secara umum bunga koperasi lebih murah dibandingkan pinjaman ke tempat lain, karena memang tujuan penyelenggaraan usaha koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Dalam menjalankan usaha pinjaman, koperasi bisa menggunakan alternatif perhitungan bunga sebagai berikut:

Mekanisme Bunga Flat

Perhitungan bunga ini paling banyak digunakan dalam pinjaman jangka pendek. Artinya perhitungan bunga nominalnya selalu rata (sama) setiap bulannya.

Perhitungan Bunga Menurun (RC)

Bunga ini berjalan dengan dipengaruhi oleh besarnya pinjaman (pokok) yang masih ada pada peminjam. Makin kecil pinjaman, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur.
Berikut ini contoh perhitungan bunga menurun dengan suku bunga 1% yag biasa digunakan dalam perhitungan pinjaman koperasi
Tanggal
Sisa Pokok
Jumlah hari
((Sisa Pokok X suku bunga) /30) x jumlah hari
01-Des
Rp1.000.000,-
6
Rp2.000,-
07-Des
Rp600.000,-
12
Rp2.400,-
19-Des
Rp500.000,-
6
Rp1.000,-
25-Des
Rp300.000,-
5
Rp500,-
30-Des
Rp0,-
0
Rp0,-
TOTAL
30
Rp5.900,-

Jadi total bunga dalam satu bulan adalah Rp5.900 dengan pinjaman awal Rp1 juta. Peminjam sebaiknya membayar pokok dan bunga rutin setiap bulan karena jika peminjam pada saat akhir bulan tidak melakukan angsuran bunga, maka bunga yang belum terbayar tersebut akan dihitung sebagai pengali (selain pokok) untuk perhitungan di bulan berikutnya.

Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)

Pinjaman dengan sistem bunga ini cukup menarik karena bunga kredit hsnys dihitung dari saldo akhir setiap bulannya sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun. Anda bisa simak contoh perhitungan untuk asumsi pinjaman sebesar Rp6.000.000,- selama 6 bulan dengan tingkat bunga 12 % per tahun sliding rate berikut ini.

Rumus Bunga Per Bulan = SA x (i/12)

SA           :  Saldo akhir periode
i               :  Suku bunga per tahun
Bln
Saldo
Angsuran Pokok
Angsuran Bunga
Jumlah Angsuran
1
Rp6.000.000
Rp1.000.000
Rp60.000
Rp1.060.000
2
Rp5.000.000
Rp1.000.000
Rp50.000
Rp1.050.000
3
Rp4.000.000
Rp1.000.000
Rp40.000
Rp1.040.000
4
Rp3.000.000
Rp1.000.000
Rp30.000
Rp1.030.000
5
Rp2.000.000
Rp1.000.000
Rp20.000
Rp1.020.000
6
Rp1.000.000
Rp1.000.000
Rp10.000
Rp1.010.000
Jumlah
Rp6.000.000
Rp210.000
Rp6.210.000

Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)

Pinjaman jenis ini sebenarnya mirip dengan perhitungan bunga efektif namun dipengaruhi oleh sisa pinjaman perbulannya (debet). Keuntungannya adalah bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun sedangkan nominal pokok nya naik. Jenis bunga ini banyak digunakan pada produk KPR (Kredit Pemilikan rumah)
Perhatikan rumus perhitungan bunga Anuitas dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi Rp12.000.000,- selama 12 per bulan berikut ini:

Rumus Angsuran bunga Anuitas

Bunga = sisa pokok × suku bunga, misal :
= Rp12.000.000 × 1.25%
= Rp150.000
Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok
Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga, misal :
= Rp1.066.184 – Rp111.189
= Rp954.995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar