Senin, 09 Januari 2017

Karakteristik Khusus Koperasi dan Kelebihan Maupun Kekurangan

A. Jatidiri Koperasi
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan;
2. Koperasi didirikan dan melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai: kejujuran, keterbukaan, tanggungjawab sosial dan peduli terhadap orang lain;
3. Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari:
  • Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Keseluruhan prinsip koperasi ini merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
4. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasimempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada umumnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.
5. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
B. Identitas Koperasi
1. Karakteristik utama koperasi adalah posisi anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
Berdasarkan hal tersebut, koperasi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
  • Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama;
  • Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai kemandirian, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi, tanggung jawab sosial serta kepedulian terhadap orang lain;
  • Koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya;
  • Tugas pokok koperasi adalah melayani kebutuhan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota;
  • Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekitarnya.
2. Setiap anggota sebagai pemilik yang berkaitan erat dengan hak dan kewajiban, paling sedikit meliputi:
a. Turut serta memberikan hak suara dalam proses pengambilan keputusan melalui rapat anggota/rapat anggota tahunan, antara lain:
  • Mengesahkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus koperasi dan kebijakan strategis koperasi;
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
  • Mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sebagai tanggung jawab pengelolaan dan pengawasan koperasi;
  • Menetapkan rencana kerja (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK);
  • Mengesahkan ketetapan operasional lainnya yang diagendakan.
b. Aktif melakukan pengawasan melalui sistem pengawasan yang berlaku pada saat rapat anggota, misalnya dalam bentuk:
  • Menanggapi isi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan kebijakan strategis koperasi dibidang organisasi-manajemen, pelayanan, usaha dan keuangan;
  • Menanggapi laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas;
  • Menanggapi rencana kerja pengurus dan pengawas koperasi;
  • Menanggapi ketetapan operasional lain yang diagendakan.
c. Aktif mengembangkan permodalan koperasi, baik modal yang menentukan kepemilikan (simpanan pokok, simpanan wajib dan lainnya) maupun modal yang tidak menentukan kepemilikan (simpanan sukarela, tabungan, simpanan berjangka dan simpanan lainnya);
d. Turut aktif menanggung resiko pada koperasi atas kerugian yang diderita koperasi, sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
3. Partisipasi anggota sebagai pengguna diwujudkan dalam keaktifan memanfaatkan pelayanan koperasinya. Pada koperasi konsumen anggota aktif membeli barang/jasa kebutuhan konsumsi, pada koperasi produsen anggota aktif membeli barang/jasa untuk kebutuhan input produksinya dan pada koperasi simpan-pinjam anggota aktif menyimpan dan meminjam.
4. Berdasarkan karakteristik koperasi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatas, maka pedoman ini mengatur perlakuan yang timbul dari hubungan pelayanan antara koperasi dengan anggotanya, transaksi antara koperasi dengan non anggota dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi.
5. Transaksi koperasi dengan anggota yang merupakan hubungan khusus disebut hubungan pelayanan. Untuk transaksi koperasi dengan non anggota disebut hubungan bisnis. Perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi tersebut harus dipisahkan, dan mencerminkan implementasi prinsip, tujuan dan fungsi koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, dan masyarakat umum. Untuk laporan tertentu perlu dikonsolidasikan sedemikian rupa, sehingga mencerminkan kondisi dan prestasi koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan berbisnis dengan non-anggota.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN KOPERASI

Di Indonesia dengan ciri masyarakat yang menunjukkan sikap kekeluargaan, gotong royong dan kebersamaan, koperasi mungkin sangat cocok diterapkan di Indonesia. Namu dengan kondisi seperti itu tidak serta merta semua koperasi yang berdiri akan berhasil bertahan.
Berikut adalah kelebihan dan kekurangan koperasi :

KELEBIHAN KOPERASI :
  1. Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
  3. Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
KEKURANGAN KOPERASI :
  1. Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
  2. Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
  3. Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
  4. Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan  Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
SUMBER : http://bloguli.wordpress.com/2010/09/26/kelebihan-kekurangan-koperasi/
                    http://www.upacaya.com/karakteristik-khusus-koperasi/  

PERMODALAN KOPERASI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pengertian Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi . Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
  1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
  2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
  3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Sumber sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

  • Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
A.Pengertian Modal dalam Koperasi

Koperasi yakni badan hukum yang memiliki keunikan, yakni selain adanya sekumpulan manusia, maka koprasi juga harus memerlukan modal. Koprasi menghimpun dana harus sesuai dengan lingkup dan jenis usaha. Dana inilah yang disebut sebagai modal. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan sebagai syarat minimum pendirian koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan dalam praktik sebagian besar modal minimum yang harus disetor tidak ditentukan.
Ada tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:

1. Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
2. Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
3. Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi, biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.

Sumber modal yang dapat dijadikan modal usaha koperasi : secara langsung dan secara tidak langsung.
a. Secara langsung: mengaktifkan simpanan wajib anggota, mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota, dan mencari pinjaman dari pihak bank atau nonbank dalam menunjang kelancaran operasional usaha koperasi
b. Secara tidak langsung: menunda pembayaran yang seharusnya dikeluarkan, memupuk dana cadangan, melakukan kerja sama usama, mendirikan badan usaha bersubsidi.
  • B. Modal Koperasi
    Yang dapat menjadi sumber dana untuk memupuk permodalan koperasi, antara lain sebagai berikut:
    a. Modal sendiri Dapat berasal dari:
    Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah
C. Modal Penyertaan

Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha, dan badan usaha lainnya baik yang berkedudukan di dalam negeri maupun di luar negeri, serta dari masyarakat umum. Pemupukan dana koperasi yang berasal dari modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi terutama usaha yang memerlukan proses jangka panjang. Kedudukan modal penyertaan ini sama dengan equity, jadi mengandung resiko bisnis.
D. Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU dapat dipandang dari dua sisi: pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya seperti dalam Pasal 45 ayat (1) UU Perkoperasian; dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri maka sebutan SHU merupakan makna yang berbeda dari keuntungan/laba.

Koperasi: Sisa Hasil Usaha (SHU)

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian.
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
  1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
  2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.

Karakteristik koperasi

pada pernyataan standar akuntansi keuangan(PSAK) no.27 (revisi 1998),disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,yaitu koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik koperasi sekaligus pengguna koperasi.Umumnya koperasi dikendalikan bersama oleh seluruh anggotanya,dengan setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam seiap keputusan yang diambil koperasi . Pembagian keuntungan koperasi(sisa hasil usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besarnya pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota

JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA



JENIS-JENIS KOPERASI DI INDONESIA




Advertisement
Jenis-jenis koperasi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan banyak masyarakat yang belum terlibat langsung dengan koperasi. Koperasi pun belum banyak di daerah pedesaan, jikapun ada hanya sebatas koperasi unit desa saja atau KUD, koperasi simpan pinjam atau KSP serta koperasi serba usaha. Koperasi merupakan gerakan ekonomi yang dilakukan oleh rakyat menggunakan asas kekeluargaan.
Tujuan berdirinya koperasi
Tujuan didirikan koperasi sangat mulia yaitu untuk menyejahterakan anggotanya, bisa menyediakan kebutuhan yang diperlukan oleh angggotanya, membantu modal usaha dan membantu dalam mengembangkan usaha. Dalam pelaksanaannya, koperasi akan menyesuaikan dengan kepentingan anggotanya dan juga kondisi organisasi tersebut. Berdasarkan kondisi dan kepentingan anggota ini pulalah yang nantinya akan memunculkan berbagai jenis koperasi.
Banyak sekali jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi itu dibedakan menjadi beberapa kelompok. Berikut ini adalah jenis koperasi yang harus diketahui berdasarkan dengan jenisnya :
1. Berdasarkan Fungsinya – Menurut fungsinya didirikan koperasi tersebut, koperasi dibedakan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut ini:
Koperasi Jasa.
Koperasi Konsumsi.
Koperasi Produksi.
2. Berdasarkan Luas Dan Wilayah Kerja – Jenis koperasi juga dibedakan berdasarkan dengan tingkat luas wilayahnya. Berikut ini adalah jenis koperasi dilihat dari tingkatan wilayahnya :
Koperasi Primer.
Koperasi Sekunder.
3. Berdasarkan Jenis Usahanya – Jenis usaha yang dilakukan oleh koperasi bermacam-macam, koperasi dengan jenis inilah yang dekat dengan masyarakat sehingga banyak masyarakat yang mengetahui koperasi ini. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan jenis usaha yang dijalankan oleh koperasi-koperasi yang ada di Indonesia:
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Serba Usaha.
Koperasi Produksi.
Koperasi Konsumsi.
4. Berdasarkan Anggota – Koperasi ini dibedakan jenisnya berdasarkan anggota yang ikut tergabung di dalamnya. Setiap koperasi memiliki anggota yang berbeda-beda. Berikut ini adalah jenis koperasi berdasarkan dengan anggota yang terlibat di dalamnya :
Koperasi Unit Desa.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia.
Koperasi Sekolah.
Berdasarkan Fungsinya
Saat didirikan koperasi tujuannya adalah agar fungsi koperasi tersebut berjalan dengan baik. Berikut ini adalah penjelasan koperasi berdasarkan fungsinya yang harus masyarakat Indonesia ketahui :
1. Koperasi Konsumsi – Tujuan didirikannya koperasi ini adalah agar bisa memberikan pelayanan kepada anggotannya terutama dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bisa dikatakan bahwa koperasi ini didirikan sebagai pemenuhan kebutuhan dari sehari-hari para anggota koperasi tersebut. Kelebihan jika anggota berbelanja kebutuhan sehari-hari di koperasi ini adalah harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan dengan harga di toko lain. Tujuan utama dari didirikannya koperasi ini adalah tujuan umum pendirian koperasi itu sendiri yaitu mensejahterakan para anggotanya sehingga harga yang ditawarkan pun lebih murah.
2. Jasa – Seperti dengan jenis koperasinya, fungsi dari pendirian koperasi ini adalah untuk memberikan pelayanan jasa kepada para anggotanya. Pelayanan jasa yang dilayani oleh koperasi adalah jasa di bidang keuangan, jasa di bidang keuangan itu dalam bentuk pinjaman untuk para anggotanya. Kelebihan meminjam di koperasi ini adalah bunga yang ditawarkan cenderung rendah dibandingkan dengan bunga di tempat peminjaman lain. Laba dari bunga tersebut pun nantinya akan dikembalikan ke anggota agar kehidupan anggota lebih baik lagi.
3. Koperasi Produksi – Berdasarkan dengan jenisnya, koperasi produksi berfungsi dalam semua kegiatan proses produksi yang dilakukan oleh anggota. Proses produksi itu mencakup menyediakan bahan baku untuk proses produksi, membantu menyediakan berbagai macam alat yang digunakan dalam proses produksi dan juga membantu produksi berbagai macam jenis barang tertentu. Koperasi produksi tidak hanya mencakup itu saja, koperasi produksi mencakup penjualan dan pemasaran hasil dari produksi anggota koperasi.
Yang harus diingat dari koperasi ini adalah sebaiknya anggota koperasi tersebut mendirikan usaha dengan memproduksi barang yang sejenis, hal itu dikarenakan koperasi dengan jenis barang yang sama akan membuat stok barang lebih banyak. Jika barang lebih banyak maka penjualan barang akan semakin mudah. Koperasi tersebut juga bisa menjadi supplier terhadap barang yang diproduksinya jika stok barang banyak, selain menjadi supplier koperasi bisa mendapatkan pembeli sendiri.
Berdasarkan Luas Daerah Kerja
Koperasi memiliki luas daerah dan otonomi daerah dan kerja sendiri-sendiri. Luas wilayah kerja koperasi pun terbagi-bagi. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan luas wilayah daerah kerjanya masing-masing:
1. Koperasi Primer – Koperasi primer memiliki anggota paling sedikit 20 orang. 20 orang itu terhitung perseorangan.
2. Koperasi Sekunder – Disebut koperasi sekunder sebab koperasi ini terdiri dari berbagai macam gabungan badan-badan yang ada di koperasi serta memiliki daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer. Oleh sebab itulah koperasi ini harus dibagi menjadi beberapa bagian agar pengawasan kerja lebih maksimal. Koperasi ini terbagi menjadi tiga bagian koperasi. Yaitu sebagai berikut ini :
Koperasi pusat – Koperasi pusat merupakan koperasi gabungan dimana akan melibatkan sedikitnya 5 koperasi primer.
Gabungan koperasi – Disebut gabungan koperasi dikarenakan gabungan koperasi itu akan memiliki anggota paling sedikit tiga anggota koperasi pusat dimana koperasi pusat memiliki anggota sedikitnya 5 anggota koperasi primer.
Induk koperasi –  Sama halnya dengan namanya, induk koperasi merupakan induk dari koperasi sekunder. Hal itu dikarenakan koperasi pusat dan gabungan koperasi akan menjadi anggota dari induk koperasi. Induk koperasi adalah koperasi dengan anggota paling sedikit 3 gabungan koperasi dimana gabungan koperasi itu akan memiliki anggota dari koperasi pusat dan koperasi primer.
sponsored links
Berdasarkan Usahanya
Tentu masyarakat sudah tidak awam lagi dengan koperasi jenis ini, hal itu dikarenakan koperasi ini ada di tengah-tengah masyarakat dan masyarakat pun banyak yang terlibat langsung dengan koperasi ini. Berikut ini adalah pengertian koperasi berdasarkan dengan jenis usahanya :
1. Simpan Pinjam – Jenis koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang banyak diikuti oleh masyarakat. Hal itu dikarenakan di jaman yang semuanya serba mahal seperti sekarang ini, kita bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah hanya dengan menjadi anggota koperasi tersebut. Pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai usaha individual untuk menyimpan simpanan yang disetorkan oleh anggota koperasi serta melayani anggota yang ingin melakukan peminjaman.
Konsep dari koperasi ini adalah anggota yang menyimpan uangnya di koperasi akan mendapatkan imbalan menabung dan anggota yang melalukan peminjaman akan dikenakan jasa. Jasa yang dikenakan oleh anggota yang meminjam adalah berupa bunga kecil ketika melakukan pembayaran terhadap uang yang dipinjamnya. Oleh sebab itu koperasi itu berasal dari anggota, oleh anggota dan hasilnya pun akan dikembalikan untuk anggota.
2. Koperasi Serba Usaha – Koperasi ini juga banyak diikuti oleh masyarakat, hal itu dikarenakan koperasi serba usaha adalah koperasi yang memiliki jenis usaha bermacam-macam. Koperasi ini akan mencakup beberapa jenis usaha koperasi diantaranya adalah simpan pinjam, koperasi unit produksi, koperasi konsumsi dengan membuka usaha pertokoan yang melayani berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggotanya maupun masyarakat umum. Jika masyarakat belum menjadi anggota, harga yang akan ditawarkan pun termasuk harga standar. Jika anggota yang membeli di koperasi serba usaha tersebut, harga yang ditawarkan pun lebih murah dibandingkan di toko yang lainnya.
3. Koperasi Konsumsi – Pengertian koperasi konsumsi adalah koperasi yang mampu menyediakan berbagai macam kebutuhan sehari-hari anggota koperasi tersebut. Kebutuhan sehari-hari itu bisa mencakup dalam bidang bahan pangan, pakaian, perabotan rumah tangga dan masih banyak lagi lainnya.
4. Koperasi Produksi – Koperasi produksi merupakan koperasi yang memiliki bidang usaha untuk bisa membuat barang, menciptakan barang dan anggota tersebut akan menjual barang produksinya secara bersama-sama. Anggota yang bisa bergabung di sini kebanyakan sudah mendirikan usaha sendiri dan melalui koperasi angggota tersebut akan mendapatkan bantuan modal dan meningkatkan pemasaran.
Berdasarkan Anggotanya
Berdasarkan keanggotaannya, koperasi dibedakan menjadi dua macam. Berikut ini adalah pengertian jenis koperasi berdasarkan dengan keanggotaannya :
1. Koperasi Unit Desa Atau KUD – Sama seperti namanya,  koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan bagian dari struktur organsisasi pemerintahan desa yang ada di desa-desa. Koperasi ini sudah banyak merekrut warga atau masyarakat pedesaan sehingga KUD sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat. Karena unit desa, koperasi ini banyak kegiatan yang melakukan kegiatan ekonomi di daerah pedesaan. KUD banyak yang bergerak di bidang pertanian dan menjual hasil pertanian warganya. Kegiatan koperasi unit desa yg biasa dilakukan oleh masyarakat adalah menjual pupuk, menjual pestisida untuk lahan pertanian, menjual benih pertanian, menjual alat pertanian dan juga KUD akan memberikan penyuluhan teknis dan juga pelatihan yang berhubungan dengan teknik pertanian yang benar.
2. KPRI ( Koperasi Pegawai Republik Indonesia ) – Koperasi ini merupakan koperasi yang beranggotakan pegawai negei sipil atau PNS. Semua PNS terdaftar dengan koperasi ini. Sebelum bernama KPRI, koperasi ini bernama KPN atau Koperasi Pegawai Negeri. Tujuan utama pendirian koperasi ini adalah untuk mensejahterakan anggotanya dan mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil yang tergabung dalam koperasi tersebut. Koperasi ini bisa didirikan di instansi baik instansi sekolah, instansi pemerintahan dan juga lingkup departemen.
3. Koperasi Siswa – Koperasi sekolah atau koperasi siswa memiliki anggota di dalamnya. Anggota koperasi itu merupakan bagian dari struktur komite sekolah bisa dari guru, karyawan dan siswa yang ada di sekolah tersebut. Koperasi sekolah akan menyediakan berbagi macam kebutuhan siswa, kebutuhan guru dan karyawan. Kebutuhan itu misalnya saja adalah buku pelajaran, alat tulis, makanan ringan dan makanan berat, seragam dan masih banyak lagi lainnya. Koperasi yang ada di sekolah bukan semata-mata mencari uang dan keuntungan seata, namun koperasi sekolah memiliki tujuan lebih dari itu. Tujuan utama koperasi itu adalah sebagai media pembelajaran bagi siswa. Pembelajaran yang bisa didapatkan oleh siswa tersebut adalah kegiatan untuk berorganisasi, melatih kepemimpinan, melatih tanggung jawab baik pengurus koperasi maupun anggotan dan melatih kejujuran bagi setiap anggotanya.
Manfaat Koperasi
Koperasi yang didirikan di Indonesia dan banyak jenisnya tersebut tentu memiliki beberapa manfaat. Berikut ini manfaat yang bisa didapatkan dengan adanya koperasi :
Sponsors Link

Anggota Koperasi
Setelah mengetahui berbagai hal tentang koperasi, ada baiknya kita tahu siapa saja yang bisa menjadi anggota koperasi. Berikut ini adalah hal-hal yang berhubungan dengan anggota koperasi yang harus diketahui:
WNI – Salah satu syarat utama adalah warga negara Indonesia atau WNI. WNI bisa menjadi anggota koperasi dengan mudah. Untuk WNA, WNA bisa juga menjadi anggota koperasi dengan syarat khusus.
Berkesinambungan –  Anggota koperasi juga harus memiliki kesinambungan dengan jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Memiliki kemampuan – Kemampuan disini yang dimaksud adalah kemampuan penuh bagi anggota untuk melakukan segala hal yang berhubungan dengan tindakan hukum.
Simpanan – Anggota koperasi diwajibkan untuk membayarkan sejumlah simpanan. Simpanan itu adalah simpanan wajib dan juga simpanan pokok yang ada di koperasi. Besarnya simpanan itu akan ditentukan oleh Anggaran Rumah Tangga dalam koperasi tersebut.
Persetujuan – Anggota koperasi juga akan diminta persetujuanntya untuk menyetujui semua isi dari AD dan ART serta berbagai macam ketentuan yang berlaku di dalam koperasi tersebut.
Tinggal di Indonesia – Anggota koperasi juga harus tinggal di dalam wilayah RI, hal itu bertujuan agar anggota tersebut bisa mengikuti koperasi secara berkesinambungan dan bisa memantau setiap kegiatan koperasi setiap saat. Jika tidak tinggal di RI ditakutkan orang tersebut tidak bisa melakukan setiap kegiatan yang dilakukan di koperasi.
Syarat Bagi Anggota Koperasi
Anggota koperasi harus memenuhi berbagai macam syarat yang diajukan oleh koperasi tersebut maupun syarat yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Berikut ini adalah syarat anggota koperasi yang harus diketahui :
Akan diakui sebagai anggota koperasi jika semua persyaratan telah dipenuhi, semua simpanan baik simpanan pokok maupun simpanan wajib telah dilunasi.
Orang yang bersangkutan telah melakukan tanda tangan terhadap buku anggota barulah akan diberikan kartu tanda anggota koperasi.
Keanggotaan koperasi itu tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun dan dengan cara apapun juga.
Anggota koperasi bisa secara terbuka menerima anggota sebagai anggota yang luar biasa.
Orang yang memiliki status WNA maupun WNI.
Mereka memiliki keinginan untuk menjadi angggota koperasi sebab memiliki kepentingan, kebutuhan dan melakukan kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dikoperasi namun syarat menjadi anggota koperasi tidak bisa dipenuhi.
Untuk penerimaan anggota luar biasa itu telah diatur dalam ART di dalam koperasi.


LAMBANG, ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN KOPERASI DI INDONESIA



LAMBANG, ASAS, LANDASAN DAN TUJUAN KOPERASI DI INDONESIA

Lambang Koperasi Indonesia


Pada tanggal 23 Mei 2012 Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang koperasi Indonesia yang baru dalam “International Year of Cooperatives” Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Perubahan lambang koperasi Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang Koperasi Indonesia.

Setelahnya Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang penggunaan Lambang Koperasi Indonesia yang baru.

Lambang koperasi lama dan artinya

Lambang Koperasi Lama 1960an - 2012
  • Gerigi roda / roda bergerigi "Gear" menggambarkan kerja keras dan konsistensi / upaya keras yang ditempuh terus menerus.
  • Rantai di sebelah kiri melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persaudaraan yang kuat.
  • Padi dan kapas disebelah kanan melambangkan ketahanan pangan dan kebutuhan sandang.
  • Timbangan daiatas melambangkan Keadilan sosial yang dijunjung tinggi.
  • Bintang dalam perisai dimaksud adalah Pancasila, lima sila yang melambangkan mendasari idealisme koperasi.
  • Pohon Beringin mencerminkan lambang kehidupan yang makmur dan sejahtera, itulah tujuan koperasi, mensejahterakan anggotanya.
  • Tulisan “Koperasi Indonesia” yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia.
  • Warna Merah Putih menggambarkan sifat nasionalisme Indonesia, sesuai dengan bendera kebangsaan Indonesia.

Lambang koperasi baru dn artinya

Lambang koperasi Indonesia yang baru sejak 2012
Bentuk gambar bunga memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan perkoperasian di Indonesia. Bentuk gambar 4 sudut pandang ini melambangkan mata angin yang maksudnya adalah bahwa Koperasi Indonesia menyalurkan aspirasi para anggotanya, sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan, yang menjunjung tinggi prinsip dan nilai kemandirian,keadilan kebersamaan, dan   demokrasi, serta diharapkan dapat selalu menuju pada keunggulan di dalam pasar global.

Tulisan Koperasi Indonesia adalah identitas lambang itu sendiri, bahwa koperasi adalah milik seluruh masyarakat Indonesia, dan mencerminkan semangat kebangsaan Indonesia.

Warna Hijau Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, mencerminkan kepercayaan diri yang tinggi namun tetap senantiasa merakyat.


Landasan Koperasi Indonesia


Ada banyak landasan yang menjadi pijakan koperasi, dibawah ini ada beberapa landasan koperasi Indonesia, diantaranya:

Landasan Idiil Koperasi Adalah Pancasila


Sebagai alat untuk mencapai masyarakat Indonesia yang makmur, adil, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dan pijakan. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia adalah lima sila dalam Pancasila.

Landasan Hukum UUD 1945


Dalam Undang Undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. yang disebutkan dalam Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 25 1992 UUD 1945 pasal 33 ayat (1) erekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya dikatakan bahwa kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kepentingan golongan.

Asas Asas Koperasi Indonesia


Asas koperasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.


Prinsip Prinsip Koperasi Indonesia


Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam praktik koperasi dalam keseharian.  Prinsip prinsip Koperasi Indonesia :
  • Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (tidak ada paksaan dan diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia.
  • Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis (seluruh permasalahan dimusyawarahkan bersama seluruh anggota)
  • Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
  • Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
  • Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
  • Prinsip Ke-6; Kerjasama antar Koperasi.
  • Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

Nilai Nilai Koperasi


Nilai nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai kebersamaan yang tercermin dalam budaya gotong royong yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah nilai nilai koperasi yang tertuang dalam Undang Undang Koperasi Pasal 5 :
Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
  • nilai kekeluargaan;
  • nilai menolong diri sendiri;
  • nilai bertanggung jawab;
  • nilai demokrasi;
  • nilai persamaan;
  • nilai berkeadilan; dan
  • nilai kemandirian.
Nilai yang dipegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
  • nilai kejujuran;
  • nilai keterbukaan;
  • nilai tanggung jawab; dan
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.


Fungsi Koperasi

UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan bahwa fungsi koperasi. diantaranya adalah :
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya; 
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Tujuan Koperasi


Tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Tahun 1945. Selain itu tujuan koperasi juga tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, dalam BAB II Pasal 3, bahwa tujuan koperasi adalah Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Menurut bapak koperasi kita "Bang Hatta" tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi pelaku UMKM di Indonesia.

Sumber :
http://www.etrade.id/2016/05/koperasi-indonesia-pengertian-landasan-asas-dan-tujuan.html