Istilah konstitusi berasalal dari bahasa prancis (constituer)
yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan
ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan manyatakan suatau
Negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan
istilah yang dalam bahasa belandanya. Gronwet. Perkataan wet
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dan ground berarti
tanah/dasar.
Semua
konstitusi yang pernah ada dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu UUD
1945, konstitusi Republik Indonesia serikat, dan uud sementara 1950,
dapat di golongkan kedalam konstitusi social ketiga konstitusi iuni
didahului oleh sebuah pembukaan didalam pembukkan itu dimuat
rumusan-rumusan filosofis tentang maksud, tujuan dan dasar keberadaan
Negara republic Indonesia menurut tradisi hokum anglo saxon, yang
dimaksud dengan law hanyalah pasal-pasal dfalam suatu peraturan
perundanagn tertulis, sedangkan preambule tidak mengandung norma, bahkan
tidak membawa implikasi jurudis terhadap penafsiran pasal-pasal yang
banyak dipengaruhi oleh tradisi hokum eropa kontiental pembukaan
mempunyai kedudukan yang sangat penting bahkan, didalam UUD 1945
dikatkan bahwa pembukaan konstitusi itu memuat pokok-pokok pikiran atau
patokan-patoka dasar Negara yang nselanjutnya dirumuskan di dalam
pasal-pasal konstitusi.
Pembukaan
UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan
sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1
yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem
pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk
mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata sistem (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata
perintah. kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
- Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
- Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka
dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislatife, eksekutif, dan yudikatif di
suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam
arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan
dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut
Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif
yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen
tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan
yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya
lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Tujuan
pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan
negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan
Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya
tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam
suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah
kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang
akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap
departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri
yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat
disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan
kabinet ministrial.
Kabinet
presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas
kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap
jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung
jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang
menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan
Indonesia
Kabinet
ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan
pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada
parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila
dilihat dari cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi
menjadi dua, yaitu kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan
memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada di dalam
parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet
parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet
nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet
yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara
serta keadaan dalam parlemen/DPR.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
- Sistem pemerintahan presidensial.
- Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem
presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan
legislatif. Sementara Sistem parlementer adalah sebuah sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan dan presiden hanya sebagai simbol negara saja.
Pada
umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem
pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai
variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara
Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem
pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of
Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe
ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri
yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan
model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor
dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai
sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem
pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan
disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan
eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
- Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
- Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
- Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
- Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
- Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
- Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
- Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
- Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
- Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
- Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
- Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
- Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
- Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
- Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
- Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
- Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
- Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Memasuki
masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.
Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
- Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan
hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan
atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas
UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada
tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah
diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia
sekarang ini.
Sekarang
ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi.
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945
hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan
adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah republik, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam pengambilan keputusan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Perubahan-perubahan
yang dilakukan ini diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial
yang lama. Perubahan baru tersebut, bertujuan untuk mengurangi
kekuasaan presiden sehingga tidak menciptakan pemerintahan yang
otoriter dan tetap dapat diawasi.
Dengan
demikian dapat dilihat sistem pemerintahan Indonesia mengadopsi sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer, antara lain sebagai
berikut:
- Sistem pemerintahan presidensial
- Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yang ditunjuk langsung oleh rakyat
- Menteri sebagai pembantu presiden ditunjuk langsung oleh presiden dan diambil dari partai koalisi pendukung pemerintahan.
- Dalam proses pengambilan kebijakan, pemerintah harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Sistem pemerintahan parlementer
- Indonesia menganut sistem parlemen bikameral dengan dibaginya lembaga perwakilan dalam bentuk perwakilan politik (DPR) dan perwakilan teritorial (DPD)
- DPR mempunyai hak untuk mengajukan usul ke MPR untuk memberhentikan presiden, dengan demikian dapat dikatakan DPR mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan menjatuhkan pemerintahan.
Seperti
yang telah dijelaskan diatas, bahwa variasi sistem pemerintahan
Indonesia ini bertujuan untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang
terjadi dalam sistem pemerintahan sebelumnya. Pada kenyataannya ternyata
sistem pemerintahan ini masih jauh dari kata sempurna, masih terdapat
berbagai kekurangan yang harus segera diperbaiki. Menurut analisa
penulis, beberapa kekurangan tersebut antara lain:
- Dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan anggota DPR, hal ini mengakibatkan pengambilan keputusan pemerintah membutuhkan proses yang panjang, sehingga pemerintah cenderung tidak tegas dalam bersikap. Lebih jauh lagi program yang telah direncanakan oleh pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terhenti.
- Pada sistem pemerintahan sebelumnya dan sistem pemerintahan di negara lain, presiden mempunyai hak veto untuk membatalkan undang-undang. Pada masa DPR mempunyai kekuasaan yang sangat luas dalam membuat RUU, menolak RUU dari badan lain, serta mengesahkan undang-undang tanpa ada intervensi dari presiden selaku kepala pemerintahan.
- DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kepada MPR untuk menurunkan presiden selaku kepala pemerintahan, hal ini sebagaimana kekuasaan parlemen untuk menurunkan perdana menteri. Tetapi dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen dapat dibubarkan oleh kepala negara sehingga kinerja parlemen tetap terjaga dan tetap terpantau. Sementara dalam sistem pemerintahan Indonesia, tidak ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi kinerja DPR, hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan DPR hanya diatur dalam UU.
Apabila
diteliti secara jauh lagi sebenarnya masih terdapat berbagai
permasalahan yang timbul akibat inovasi-inovasi yang dilakukan dalam
sistem pemerintahan Indonesia. Selain masalah diatas masih ada kerancuan
diberbagai hal, antara otonomi daerah yang belum merata dan cenderung
menjadi seperti negara federal, kedudukan dan fungsi DPD yang belum
dapat berjalan dengan baik sebagai utusan daerah, dan masih banyak lagi.
Penutup
Sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja
dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya
tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu
sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga
lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem
pemerintahannya adalah presidensial.
Seiring
dengan perkembangan zaman, Indonesia yang dulunya menganut sistem
presidensial mulai berani membuka diri untuk berubah. Amandemen UUD yang
dilakukan mulai berani membatasi kekuasaan presiden dan membuka diri
terhadap suara rakyat secara keseluruhan. Tetapi di lain sisi, amandemen
ini masih mempunyai berbagai kekurangan bahkan menimbulkan masalah
baru bagi bangsa Indonesia pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar