Jumat, 16 Juni 2017

Kehidupan Masyarakat Indonesia

Kehidupan Masyarakat Indonesia - Sehubungan dengan posisinya yang sangat strategis, sejak zaman pra sejarah bangsa Indonesia tidak pernah terlepas dari pengaruh budaya asing. Gelombang budaya asing tersebut berdifusi, berakulturasi, berasimilasi, dan sekaligus berakomodasi dengan kebudayaan asli bangsa Indonesia sehingga membentuk kebudayaan bangsa Indonesia sebagaimana yang ada sekarang ini. 
Adapun gelombang-gelombang kedatangan pengaruh kebudayaan asing tersebut dapat disebutkan sebagai berikut:
1. Kedatangan Suku Bangsa Melanesia
Menurut para ahli purbakala, kedatangan suku bangsa Melanesia ke Indonesia terjadi pada zaman paleolitikum, yakni pada zaman batu tua. Suku bangsa Melanesoida merupakan suku bangsa yang berkulit hitam yang berasal dari Teluk Tonkin. Suku bangsa Melanesoida tersebut membawa kebudayaan Bacson Hoabinh yang setingkat lebih tinggi dibandingkan dengan kebudayaan penduduk asli Indonesia. Dengan demikian, kedatangan suku bangsa Melanesoida tersebut sekaligus menandai dimulainya zaman mesolitikum atau kebudayaan batu tengah di Indonesia. Adapun jejak-jejak persebaran suku bangsa Melanesoida tersebut dapat ditelusuri pada kehidupan orang-orang Sakai di Siak, orang-orang Semang di pedalaman Malaya, orang-orang Aeta di pedalaman Filipina, orang-orang Papua di Irianjaya dan di Kepulauan Melanesia.
2. Kedatangan Ras Mongoloid
Sekitar tahun 2000 SM terjadi lagi gelombang perpindahan bangsa yang berbahasa Melayu-Austronesia. Pendatang yang berasal dari daerah Yunan, Cina Selatan tersebut merupakan ras Mongoloid. Dari daerah Yunan suku bangsa Melayu-Austronesia tersebut menyebar ke daerah-daerah hilir sungai besar di sekitar Teluk Tonkin. Untuk kemudian bangsa tersebut menyebar ke Semenanjung Malaya, Indonesia, Filipina, Formosa, sampai ke Madagaskar.
Kebudayaan yang dibawa oleh suku bangsa Austro-Melanesoid adalah kebudayaan neolitikum, yakni kebudayaan batu muda yang didukung dengan peralatan seperti kapak lonjong dan kapak persegi. Suku bangsa Melayu-Austronesia tersebut juga dikenal dengan sebutan bangsa Proto-Melayu yang berarti bangsa Melayu Tua. Jejak kedatangan suku bangsa Austro-Melanesoid tersebut dapat dipelajari dalam kehidupan suku Dayak di pedalaman Kalimantan, suku Toraja di pedalaman Sulawesi, suku Nias di pantai barat Sumatera, suku Kubu di pedalaman Sumatera, dan suku Sasak di Lombok. Sekitar tahun 300 SM terjadi lagi gelombang migrasi yang berasal dari daerah Tonkin.
Pendatang baru tersebut dikenal dengan sebutan bangsa Deutro-Melayu yang berarti bangsa Melayu Muda. Kebudayaan yang dibawa oleh bangsa Deutro-Melayu setingkat lebih tinggi dibandingkan dengan kebudayaan yang dibawa oleh bangsa Proto-Melayu. Bangsa Deutro- Melayu tersebut membawa kebudayaan Dongson, yakni kebudayaan perunggu yang berpusat di Dongson. Bangsa Deutro-Melayulah yang memperkenalkan kehidupan menetap sambil bercocok tanam dan beternak. Selain itu bangsa Deutro Melayu juga telah mengenal adanya organisasi sosial dengan mengangkat orang yang terkuat sebagai pimpinan mereka.
Untuk mendukung kegiatan bercocok tanam, mereka didukung dengan pengetahuan tentang perbintangan (astronomi). Selain itu, suku bangsa Deutro-Melayu juga telah mengenal kehidupan religius, yakni dalam bentuk animisme, dinamisme, dan totemisme. Untuk keperluan pemujaan mereka mengembangkan kebudayaan megalitikum, yakni membangun tempat-tempat pemujaan dengan menggunakan batu-batu yang sangat besar.
Dr. Brandes, seorang ahli purbakala mengklasifikasikan 10 (sepuluh) unsur kebudayaan asli nenek moyang bangsa Indonesia, yaitu: (1) mengenal kehidupan bercocok tanam dengan menanam padi di sawah, (2) mengenal dasar-dasar pertunjukan seni wayang, (3) mengenal seni gamelan yang terbuat dari perunggu, (4) mengenal seni batik dengan lukisan hias, (5) dapat membuat barang-barang yang berasal dari bahan logam, (6) mengenal kehidupan masyarakat yang tersusun secara rapih dengan, yakni sistem macapat, (7) mengenal alat tukar dalam kehidupan perdagangan, (8) memiliki kemampuan dalam pelayaran, (9) mengenal ilmu pengetahuan tentang perbintangan (astronomi), dan (10) sudah mengenal pembagian kerja sehubungan dengan susunan masyarakat yang teratur.
3. Kedatangan dan Pengaruh Agama Hindu/Budha
Sekitar abad ke-4 Masehi ajaran agama Hindu-Budha mulai berpengaruh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Diperkirakan sejak permulaan tarikh masehi, ajaran agama Hindu-Budha sudah memasuki wilayah Indonesia. Terdapat beberapa teori tentang proses masuknya agama Hindu-Budha, yakni teori ksatria, teori waisya, dan teori arus balik. Teori ksatria mengatakan bahwa yang menyebarkan ajaran agama Hindu-Budha di Indonesia adalah kaum ksatria dari India. Teori waisya mengatakan bahwa yang menyebarkan agama Hindu-Budha di Indonesia adalah kaum pedagang India. Sedangkan teori arus balik mengatakan bahwa yang menyebarkan agama Hindu-Budha di India adalah orang Indonesia sendiri yang sengaja memperdalam agama Hindu-Budha di Indonesia untuk kemudian kembali ke Indonesia untuk mengembangkan ajaran agama Hindu-Budha.
Sejak awal abad ke-5 Masehi pengaruh agama Hindu-Budha mulai terasa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, maupun kebudayaan. Beberapa kerajaan yang bercorak Hindu-Budha pun bermunculan, seperti: kerajaan Kutai di Kalimantan Timur, Tarumanegara di Jawa Barat, Kalingga di Jawa Tengah, Kanjuruhan di Jawa Timur, Mataram Kuno di Jawa Tengah, Medang di Jawa Timur, Sriwijaya di Palembang, Kediri di Jawa Timur, Singosari di Jawa Timur, Majapahit di Jawa Timur, dan lain sebagainya.
4. Kedatangan dan Pengaruh Agama Islam
Beberapa ahli sejarah beranggapan bahwa agama Islam mulai masuk ke wilayah Indonesia sejak abad ke-7 Masehi. Pendapat ini didukung oleh berita Cina dari zaman Dinasti Tang yang menjelaskan tentang adanya serangan orang-orang Ta-shih terhadap kerajaan Ho-ling yang pada saat itu diperintah oleh Ratu Simha. Orang-orang Ta-shih ditafsirkan sebagai orang-orang Arab. Pada abad ke-13 agama Islam semakin berkembang di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan berita Marcopolo yang singgah di kerajaan Samudera Pasai (1292 M), berita Ibnu Batutah yang berkunjung di kerajaan Samudera Pasai (awal abad ke- 14 M), penemuan batu nisan makan Sultan Malik Al-Saleh (meninggal tahun 1297 M). Secara umum sejarawan sepakat bahwa agama Islam dibawa ke Indonesia oleh para pedagang Muslim yang berasal dari Arab, Persia, dan Gujarat (India). Dengan demikian, awal penyebaran agama Islam di Indonesia dilakukan melalui perdagangan. Selain melalui perdagangan, terdapat pula saluran-saluran lain yang digunakan dalam menyebarkan agama Islam, antara lain adalah melalui perkawinan, melalui pendidikan, melalui dakwah secara terbuka, melalui kesenian dan kebudayaan, dan melalui tasawuf. Melalui cara-cara seperti itulah agama Islam berkembang di Indonesia secara damai.
Puncak perkembangan agama Islam di Indonesia ditandai dengan munculnya kerajaankerajaan yang bercorak Islam sehingga kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan diwarnai dengan ajaran agama Islam. Adapun kerajaan- kerajaan Islam yang dimaksud antara lain adalah kerajaan Samudera-Pasai di Aceh, kerajaan Aceh di Aceh, kerajaan Demak di Jawa Tengah, kerajaan Pajang di Jawa Tengah, kerajaan Mataram-Islam di Yogyakarta, kesultanan Cirebon di Jawa Barat, kesultanan Banten di Banten, kerajaan Gowa-Tallo di Sulawesi Selatan, kerajaan Ternate-Tidore di Maluku, kerajaan Banjar di Kalimantan Selatan, dan lain sebagainya.
5. Kedatangan dan Pengaruh Bangsa Barat
Pada awal abad ke-16 bangsa barat mulai berdatangan di Indonesia. Kedatangan bangsa barat tersebut didorong tiga motivasi utama, yakni: (1) mencari daerah jajahan yang seluasluasnya dalam rangka mencapai kejayaan negaranya (glory), (2) ingin mencari kekayaan yang sebanyak-banyaknya (gold), dan (3) ingin melaksanakan misi gereja, yakni menyebarkan agama Kristen di daerah jajahan (gospel). Dengan motivasi tiga semboyan tersebut bangsa barat saling berlomba-lomba mencari daerah jajahan, baik di benua Asia maupun di benua Afrika.
Tercatat beberapa bangsa barat pernah menginjakkan kaki dan sekaligus merasakan kekayaan bangsa Indonesia, yakni bangsa Portugis yang berhasil merebut Malaka pada tahun 1511 untuk kemudian merebut Maluku pada tahun 1512. Bangsa Belanda pertama kali mendarat di Banten pada tahun 1596 untuk kemudian disusul dengan rombongan-rombongan lainnya hingga berhasil menjajah Indonesia selama waktu sekitar 350 tahun. Bangsa Inggris pernah berhasil merebut Indonesia dari tangan Belanda pada tahun 1811-1815. Para penjajah tersebut dengan kekuatan paksanya berusaha mewarnai kehidupan bangsa Indonesia, termasuk dalam hal penyebaran agama Kristen. Oleh karena itu, dibawah penjajahan bangsa barat tersebut bangsa Indonesia benar-benar mengalami penderitaan lahir batin. Penderitaan yang berkepanjangan itulah yang telah membentuk jiwa-jiwa pejuang dari putra-putri bangsa sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
Uraian di atas memberikan gambaran, adaptatifnya bangsa Indonesia menerima unsurunsur kebudayaan asing. Segala unsur kebudayaan asing seperti kebudayaan Bacson- Hoabinh, kebudayaan Dongson, kebudayaan Hindu-Budha, kebudayaan Islam, kebudayaan barat telah berasimilasi menjadi kebudayaan bangsa Indonesia yang ada sekarang ini. Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang sangat toleran dan sekaligus terbuka terhadap keberadaan kebudayaan asing. Toleransi dan keterbukaan tersebut telah memungkinkan terjadinya kesinambungan masyarakat Indonesia sampai sekarang ini. Perlu dicatat, setiap kali pengaruh kebudayaan asing datang, bukan berarti menghapus sama sekali kebudayaan yang berkembang sebelumnya.
Dalam kebudayaan bangsa Indonesia terdapat beberapa unsur yang bersifat tetap dan selalu dipertahankan, disamping terdapat beberapa unsur yang berubah. Unsur-unsur yang bersifat tetap pada umumnya merupakan unsur kebudayaan yang bersifat fundamental yang menjadi pegangan hidup, misalnya ideologi. Sedangkan unsur-unsur yang berubah pada umumnya merupakan kebudayaan yang bersifat lahiriah. Fenomena tersebut senada dengan pandangan Bierens de Haan yang menyebutkan adanya unsur statika dan unsur dinamika. Unsur statika merupakan unsur yang bersifat tetap, sedangkan unsur dinamika merupakan unsur yang bersifat berubah-ubah.
Kesinambungan masyarakat Indonesia tersebut semakin kokoh dengan ditetapkannya Pancasila sebagai landasan idiil, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan konstitusional, dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan operasional bagi pembangunan masyarakat Indonesia. Kesinambungan masyarakat Indonesia tersebut harus dijamin melalui pelaksanaan pembangunan yang terencana. Di dalam GBHN jelasjelas dinyatakan bahwa pembangunan nasional dilaksanakan secara berencana, bertahap, dan berkesinambungan. Setiap tahap pembangunan merupakan landasan bagi kegiatan pembangunan pada tahap berikutnya.

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Istilah konstitusi berasalal dari bahasa prancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan manyatakan suatau Negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa belandanya. Gronwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dan ground berarti tanah/dasar.

Semua konstitusi yang pernah ada dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 1945, konstitusi Republik Indonesia serikat, dan uud sementara 1950, dapat di golongkan kedalam konstitusi social ketiga konstitusi iuni didahului oleh sebuah pembukaan didalam pembukkan itu dimuat rumusan-rumusan filosofis tentang maksud, tujuan dan dasar keberadaan Negara republic Indonesia menurut tradisi hokum anglo saxon, yang dimaksud dengan law hanyalah pasal-pasal dfalam suatu peraturan perundanagn tertulis, sedangkan preambule tidak mengandung norma, bahkan tidak membawa implikasi jurudis terhadap penafsiran pasal-pasal yang banyak dipengaruhi oleh tradisi hokum eropa kontiental pembukaan mempunyai kedudukan yang sangat penting bahkan, didalam UUD 1945 dikatkan bahwa pembukaan konstitusi itu memuat pokok-pokok pikiran atau patokan-patoka dasar Negara yang nselanjutnya dirumuskan di dalam pasal-pasal konstitusi.

Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Apa yang dimaksud dengan sistem pemerintahan presidensial? Untuk mengetahuinya, terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.


Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata sistem (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. kata-kata itu berarti:
  1. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
  2. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  3. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatife, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.

Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.

Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.

Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan Indonesia

Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah negara-negara di Eropa Barat. 
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer. Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada di dalam parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta keadaan dalam parlemen/DPR.

Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
  1. Sistem pemerintahan presidensial.
  2. Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sementara Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan dan presiden hanya sebagai simbol negara saja.

Pada umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.

Kedua negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.

Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.

Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
  1. Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
  2. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
  3. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
  4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  5. Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
  6. Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
  1. Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
  2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
  3. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
  5. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
  6. Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
Sistem Pemerintahan Indonesia
Memasuki masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
  1. Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
  2. Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.

Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam pengambilan keputusan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Perubahan-perubahan yang dilakukan ini diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, bertujuan untuk mengurangi kekuasaan presiden sehingga tidak menciptakan pemerintahan yang otoriter dan tetap dapat diawasi.
Dengan demikian dapat dilihat sistem pemerintahan Indonesia mengadopsi sistem pemerintahan presidensial dan parlementer, antara lain sebagai berikut:
  1. Sistem pemerintahan presidensial
    1. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yang ditunjuk langsung oleh rakyat
    2. Menteri sebagai pembantu presiden ditunjuk langsung oleh presiden dan diambil dari partai koalisi pendukung pemerintahan.
    3. Dalam proses pengambilan kebijakan, pemerintah harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Sistem pemerintahan parlementer
    1. Indonesia menganut sistem parlemen bikameral dengan dibaginya lembaga perwakilan dalam bentuk perwakilan politik (DPR) dan perwakilan teritorial (DPD)
    2. DPR mempunyai hak untuk mengajukan usul ke MPR untuk memberhentikan presiden, dengan demikian dapat dikatakan DPR mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan menjatuhkan pemerintahan.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, bahwa variasi sistem pemerintahan Indonesia ini bertujuan untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang terjadi dalam sistem pemerintahan sebelumnya. Pada kenyataannya ternyata sistem pemerintahan ini masih jauh dari kata sempurna, masih terdapat berbagai kekurangan yang harus segera diperbaiki. Menurut analisa penulis, beberapa kekurangan tersebut antara lain:
  1. Dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kesepakatan  bersama dengan anggota DPR, hal ini mengakibatkan pengambilan keputusan pemerintah membutuhkan proses yang panjang, sehingga pemerintah cenderung tidak tegas dalam bersikap. Lebih jauh lagi program yang telah direncanakan oleh pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terhenti.
  2. Pada sistem pemerintahan sebelumnya dan sistem pemerintahan di negara lain, presiden mempunyai hak veto untuk membatalkan undang-undang. Pada masa DPR mempunyai kekuasaan yang sangat luas dalam membuat RUU, menolak RUU dari badan lain, serta mengesahkan undang-undang tanpa ada intervensi dari presiden selaku kepala pemerintahan.
  3. DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kepada MPR untuk menurunkan presiden selaku kepala pemerintahan, hal ini sebagaimana kekuasaan parlemen untuk menurunkan perdana menteri. Tetapi dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen dapat dibubarkan oleh kepala negara sehingga kinerja parlemen tetap terjaga dan tetap terpantau. Sementara dalam sistem pemerintahan Indonesia, tidak ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi kinerja DPR, hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan DPR hanya diatur dalam UU.
Apabila diteliti secara jauh lagi sebenarnya masih terdapat berbagai permasalahan yang timbul akibat inovasi-inovasi yang dilakukan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Selain masalah diatas masih ada kerancuan diberbagai hal, antara otonomi daerah yang belum merata dan cenderung menjadi seperti negara federal, kedudukan dan fungsi DPD yang belum dapat berjalan dengan baik sebagai utusan daerah, dan masih banyak lagi.

Penutup
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.

Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.

Seiring dengan perkembangan zaman, Indonesia yang dulunya menganut sistem presidensial mulai berani membuka diri untuk berubah. Amandemen UUD yang dilakukan mulai berani membatasi kekuasaan presiden dan membuka diri terhadap suara rakyat secara keseluruhan. Tetapi di lain sisi, amandemen ini masih mempunyai berbagai kekurangan bahkan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia pada umumnya.

Politik Dalam Dunia Bisnis


ANALISIS LINGKUNGAN POLITIK DALAM DUNIA BISNIS
Elemen lingkungan politik yang relevan adalah peranan pemerintah dalam perekonomian, ideologi ekonomi dan politik, hubungan internasional, dan hubungan antara pemerintah dan bisnis pada umumnya. Para ahli politik biasanya melihat pada variabel lainnya karena mereka berminat terhadap perilaku politik dan organisasi menurut pengertian harfiahnya, bukannya bagaimana kaitan semua faktor itu dengan kegiatan bisnis. Lingkungan politik telah diakui sebagai faktor penting dalam banyak keputusan bisnis internasional. Studi menunjukkan bahwa nasionalisme dan perundangan dengan pemerintah dianggap sebagai masalah pokok bagi manajemen internasional. Selanjutnya, Hendrick dan Struggles memperkirakan bahwa lebih dari 60% perusahaan Amerika Serikat yang melakukan bisnis di luar negeri mengalami kerugian akibat politik dalam periode 1975 sampai 1980.
Jika dilihat dari faktor politik, ada dua hal besar yang harus diperhatikan antara lain sistem politik dan gejolak politik suatu wilayah. Yang pertama, sistem politik berakar dari kondisi historis dan budaya setempat yang melahirkan ideologi nasional sebagai dasar operasionalisasi sistem politik tersebut.
Demokrasi dalam satu dasawarsa terakhir turut mewarnai sejarah dalam sistem politik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapat melalui media cetak maupun elektronik yang dianggap dapat menyalurkan ide dan suara mereka. Perkembangan dunia jurnalistik yang dalam era sebelum reformasi seolah dikekang oleh Pemerintah juga turut berperan dalam mengawal transisi sistem perpolitikan di Indonesia.
Setelah era reformasi bergulir, kegiatan pemerintahan yang tadinya bersifat sentralis berubah menjadi desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, menjadi desentralisasi wewenang yang berarti meningkatnya peran pemerintah daerah akibat berkurangnya campur tangan pemerintah pusat dalam mengatur wilayahnya masing-masing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat setempat sesuai koridor yang berlaku (Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Sejatinya, politik dan bisnis mempunyai pola hubungan yang saling terkait. Layaknya hubungan timbal balik antar individu, aktifitas politik seharusnya dapat menunjang kegiatan bisnis dalam sebuah lingkup Negara. Hal yang sama terjadi dengan bisnis yang dapat mendukung kegiatan politik untuk mempertahankan kedaulatan Negara.
Tidak heran, jika kita lihat para pelaku bisnis sangat dekat dengan dunia politik. Bahkan, beberapa di antaranya juga merupakan figur politik yang sangat dikenal oleh masyarakat. Keterlibatan mereka dapat kita rasakan saat pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislative baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Mereka menyadari bahwa para elit politik ini memegang peranan penting dalam membuat kebijakan yang nantinya akan menentukan iklim perekonomian di daerah tersebut.
a.       Ideologi Negara
Peran negara dan pandangan tentang hak pemilikan pribadi mempengaruhi kecenderungan pilihan ideologi yang dianut: sosialisme, kapitalisme, atau gabunngan dari keduanya. Ada kecenderungan untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar sosialisme. Dibanyak negarasedang berkembang, negara memiliki peran yang besar dalam intervensi ekonomi. Sejarah penjajahan yang pernah dialami, persoalan kemiskinan, keterbelakangan dan ketergantungan yang masih melekat mendorong banyak negara sedang berkembang tidak sepenuhnya dapat menanggalkan semangat nasionalisme.
Kepekatan nasionalisme mendorong pemerintah tak hendak sepenuhnya menerapkan tata ekonomi pasar. Akibatnya operasi perusahaan menjadi terbatas. Tidak semua sektor ekonomi terbuka untuk swasta. Banyak sektor ekonomi yang tetap berada ditangan negara. Usaha bersama, yang biasanya dilakukan melalui gerakan pemerintah menerapkan perlakuan yang berbeda antara nasional dan asing. Disaat yang sama, perusahaan nasional hampir dipastikan juga memikul beban sosial tambahan. Akan tetapi, jika manajemen perusahaan lokal mampu dengan cerdik memanfaatkan maka bukan mustahil banyak kemudahan akan diperoleh, ekonomis dan politis.
b.      Stabilitas Politik
Sejarah politik sesudah berakhirnya perang dunia II ditandai oleh adanya ketidakstabilan dunia politik. Adanya konflik antar etnis dan agama. Ideologi negara masih sering dipersoalkan. kadang-kadang juga ada kudeta militer. Akibatnya militer memiliki peran yang menetukan. Sering terjadi pergantian pemerintahan. Hanya sedikit pemerintahan yang berumur panjang. Oleh karena itu, di negara sedang berkembang cenderung memiliki pemerintahan otoriter dan birokratis.
            Ketidakstabilan politik menimbulkan ketidakpastian usaha situasi yang paling tidak disukai oleh usahawan. Akibtanya, perlu diperlukan pemikiran yang masak dan ekstra hati-hati untuk memasuki pasar. Keputusan politik tidak transparan. Penyelesaian urusan bisnis berjalan lambat bahkan terkesan berbelit-belit. Memerlukan banyak waktu yang panjang karena harus melalui banyak meja. Terkesan ada usaha untuk menyembunyikan informasi. Akibatnya, dapat memperbesar biaya tidak langsung. Disamping itu, pesaing dapat memanfaatkan sarana politik untuk mematikan lawan.
            Pergantian rezim dapat menyebabkan tidak berfungsinya jaringan komunikasi bisnis yang selama ini telah dibangun. Aktor politik telah berganti. Sumber kekuasaan telah berpindah. Kebijaksanaan ekonomi negara dapat berubah secara mendadak. Ada kecenderungan untuk melakukan nasionalisasi. Repatriasi model terganggu. Kadangkala juga menyebabkan kerusakan prasarana dasar, jika misalnya sampai terjadi perang, sekalipun dalam skala kecil. Jaringan pemasaran terganggu. Bahkan terkadang menyebabkan adanya ancaman terhadap hak milik dan hidup seseorang. Akibatnya, perencanaan perusahaan juga semakin sulit karena llingkkungan bisnis berubah terus menerus.
c.       Peran Pemerintah
Dewasa ini semua pemerintah memainkan peranan penting dalam perekonomian negara. Pada dasarnya peranan itu terdiri dari dua jenis yaitu sebagai pemeran serta sebagai pengatur (regulator). Sebagian besar pemerintah memainkan kedua peranan itu dengan kadar yang berbeda-beda. Di negara industri barat peran serta pemerintah dalam perekonomian tidak begitu menonjol walaupun cukup penting.
Ada beberapa alasan mengapa peran serta pemerintah dalam kegiatan ekonomi perlu diperhatikan oleh pemasar internasional. Pertama, pemilikan pemerintah mungkin menutup kemungkinan operasi perusahaan di beberapa pasar, seperti di India. Alasan lainnya adalah bahwa pemilikan pemerintah dapat berarti satu-satunya pelanggan perusahaan di suatu negara adalah pemerintah negara itu (monopoli power).
Pemasar memahami peranan pemerintah sebagai pengatur lingkungan ekonomi. Pemerintah merencanakan dan mengarahkan, mengenakan pajak dan mengatur perekonomian. Kebijakan moneter dan kebijakan fiskal mempengaruhi penggunaan peralatan penetapan harga dan peralatan kredit oleh pemasar.
Strategi politik perusahaan adalah sebuah langkah yang diambil oleh organisasi untuk memperoleh mengembangkan dan menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan, sebagai contoh mengubah atau tidak mengubah alokasi sumberdaya tertentu dan dukungan pemerintah untuk sebuah proyek yang dilakukan oleh bisnis. Strategi ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan ekonomi perusahaan untuk menghalangi pesaing mereka dan untuk menggunakan hak mereka dalam mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Beberapa perusahaan pada dasarnya menunggu masalah kebijakan publik, untuk muncul sebelum membangun strategi dalam mengatasi masalah tersebut. Sebagian besar perusahaan memahami pentingnya memiliki strategi politik perusahaan, yaitu apakah perusahaan memiliki sumber daya yang substansial untuk melobi para politisi atau hanya mencoba untuk bertemu politisi lokal di pertemuan komunitas. Semua perusahaan perlu memiliki tujuan yang jelas, pesan dan rencana untuk terlibat dalam lingkungan politik meskipun tidak jarang strategi terbaik kadang juga bisa menjadi gagal. Strategi bisnis dalam mempengaruhi pemerintah adalah :
1) Informasi strategi :
a. Melobi
b. Komunikasi langsung
c. Mengambil informasi dari pakarnya
2) Keuangan – strategi imbalan
a. Berkontribusi dalam politik
b. Membangun ekonomi
c. Bantuan konsultasi politik
d. Perwakilan perusahaan dalam politik
3) Membangun strategi
a. Koalisi stakeholder
b. Dukungan iklan
c. Hubungan masyarakat
d. Tantangan hukum
2   STRATEGI POLITIK PERUSAHAAN
Strategi politik perusahaan adalah sebuah langkah yang diambil oleh organisasi untuk memperoleh, mengembangkan dan menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan, sebagai contoh mengubah atau tidak mengubah alokasi sumber daya tertentu dan dukungan pemerintah untuk sebuah proyek yang dilakukan oleh bisnis. Strategi ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan ekonomi perusahaan, untuk menghalangi pesaing mereka dan untuk menggunakan hak mereka dalam mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Beberapa perusahaan pada dasarnya menunggu masalah kebijakan publik, untuk muncul sebelum membangun strategi dalam mengatasi masalah tersebut.
Sebagian besar perusahaan memahami pentingnya memiliki strategi politik perusahaan, yaitu apakah perusahaan memiliki sumber daya yang substansial untuk melobi para politisi atau hanya mencoba untuk bertemu politisi lokal di pertemuan komunitas. Semua perusahaan perlu memiliki tujuan yang jelas, pesan dan rencana untuk terlibat dalam lingkungan politik meskipun tidak jarang strategi terbaik kadang juga bisa menjadi gagal.
3   LINGKUNGAN POLITIK
Lingkungan politik setiap negara adalah unik. Sebuah pasar asing yang tampaknya kaya, bukanlah jaminan untuk dimasuki apabila lingkungan politiknya bercirikan ketidakstabilan dan ketidakpastian. Singkatnya, tinjauan menyeluruh terhadap lingkungan politik harus dilakukan sebelum memasuki suatu pasar yang baru dalam suatu negara asing.
1.      Politik dan pemasaran
Keputusan pemasaran dalam konteks internasional sangat dipengaruhi oleh perspektif politik kedua negara (negara sendiri dan negara lain). Sebagai contoh, keputusan pemerintah AS telah mempengaruhi industri mobil di negara tersebut. Aturan-aturan keras standar efisien bahan bakar, telah menyulitkan industri dalam beberapa hal.
Pemerintah berbagai negara di dunia membantu industri dalam negerinya dengan memperkuat daya saing mereka melalui kebijakan fiskal dan moneter yang beraneka ragam. Dukungan politik demikian dapat memainkan peranan penting dalam mencari pasar luar negeri. Tanpa bantuan seperti ini, suatu industri mungkin akan menghadap situasi yang sulit.
Persaingan yang melanda perusahaan AS, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional, cukup kuat dan penuh intrik. Selain itu, jumlah pesaing luar negeri, seluruhnya atau sebagian, adalah milik negara dan mereka tanggap terhadap pengarahan pemerintah mereka, yang benar-benar tergantung pada bisnis ekspor mereka untuk membiayai tenaga kerja dan pendapatan dari pertukaran valuta asing. Hal ini membuat politik memainkan peranan penting, dan sangat mempengaruhi perspektif pemasaran internasional.
Secara konseptual, perusahaan multinasional dipengaruhi oleh politik dalam tiga hal, yaitu :
·         Pola kepemilikan dalam perusahaan induk atau cabang
·         Arah dan sifat pertumbuhan perusahaan cabang
·         Arus barang, teknologi, dan keahlian manajerial dalam perusahaan-perusahaan itu.
Pada umumnya, pemindahan produk dan teknologi dari perusahaan induk untuk memanfaatkan pasar-pasar baru di negara-negara cabang perusahaan, menghadapi halangan dari pemerintah kecuali teknologi itu berada di tempat-tempat yang telah di spesifikasi dengan peraturan
2.                  Sumber-sumber masalah politik
Kedaulatan politik (political sovereignty) mengacu pada hasrat suatu negara untuk menunjukkan kekuasaannya atas bisnis asing dengan berbagai sanksi. Sanksi-sanksi tersebut bersifat tetap dan evolusioner, sehingga dapat di perkirakan.
Negara-negara industri, yang kedaulatan politiknya terjamin dalam jangka waktu yang lama, menuntut suatu kebijakan ekonomi yang lebih terbuka terhadap realita-realita perekonomian dunia sekarang ini. Dewasa ini, pemerintah di harapkan secara bersama-sama menekan angka pengangguran, membatasi inflasi, meredistribusi pendapatan, membangun daerah-daerah terbelakang, meningkatkan pelayanan kesehatan, dan tidak merusak lingkungan. Tujuan-tujuan ini yang luas ini membuat negara-negara maju mencari teknologi dari negara-negara lain, menggunakan modal dan bahan mentah dari luar negeri, dan menjual keahlian khususnya di pasar-pasar asing. Hasinya, negara-negara ini memperoleh jaminan yang saling menguntungkan pertukaran dalam memasuki perekonomian mereka masing-masing. Singkatnya, multinasionalisme bisnis dapat di terima secara politis dan di inginkan secara ekonomis di antara negara-negara maju.
Konflik Politik (political conflict) dapat bersifat tidak tetap, revolusioner, dan/atau terputus-putus ; serta pada dasarnya dapat di kategorikan sebagai kerusuhan, perang dalam negeri, dan persongkokolan. Kerusuhan (turnmoil) adalah pergolakan seketika dalam skala yang sangat besar melawan rezim yang sedang berkuasa. Perang Saudara (internal war) berarti kekerasan yang terorganisasi dalam skala besar melawan pemerintah. Persongkokolan (conspiracy) adalah suatu aksi yang terencana dan seketika dalam bentuk kekerasan melawan pihak yang berkuasa.
Konflik politik dapat mempengaruhi bisnis baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengaruh langsung (direct effects) adalah bentuk kekerasan terhadap perusahaan-perusahaan seperti penculikan para eksekutif, penghancuran harta benda perusahaan, pemogokan buruh, dan sebagainya. Pengaruh langsung bersifat sementara dan tidak akan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Pengaruh tidak langsung (indirect effects) terjadi karena perubahan kebijakan dalam pemerintah. Dengan kata lain, konflik politik menyebabkan beberapa perubahan dalam perspektif ekonomi pemerintah. Perubahan tersebut mungkin berasal dari sikap pemerintah yang sedang berkuasa atau baru berkuasa. Perubahan itu mungkin di dorong oleh itikad baik untuk membenahi beberapa hal, atau untuk mengalihkan perhatian umum dari suatu masalah dalam negeri.
Dari sudut pandang bisnis internasional, suatu perusahaan perlu memahami sifat konflik politik dan motif di belakang tindakan pemerintah. Jika suatu perubahan dalam kebijakan pemerintah hanya bersifat simbolis, risiko bagi perdagangan luar negeri akan berkurang. Bila suatu kebijakan baru menyangkut pembatasan, keharusan, dan pengendalian tertentu atas perdagangan luar negeri, maka sangatlah penting bagi perusahaan untuk memperhitungkan kemampuan administrasi pemerintah setempat. Pemerintah setempat harus mampu menyebarluaskan dan menjalankan kebijakan baru tersebut. Jika kemampuan pemerintah kurang, kebijakan baru itu akan tetap sebagai maksud baik, tanpa memberikan hasil yang nyata terhadap perdagangan luar negeri.
3.                  Campur tangan politik
Campur tangan politik (political intervention) dapat diartikan sebagai suatu kebijakan pemerintah negara setempat untuk memaksa perubahan dalam operasi, kebijakan, dan strategi perusahaan asing. Besarnya campur tangan tersebut beraneka ragam sesuai dengan bisnis perusahaan dan sifat campur tangan. Campur tangan dpat berbentuk pengambilalihan (expropriation), domestika (domestication), pengendalian pertukaran (exchange control), pembatasan impor (import restrication), pengendalian pasar (market control), pengendalian pajak (tax control), pengendalian harga (price control), dan masalah perburuhan (labor problem).
4.                  Perspektif politik
Pespektif politik suatu bangsa dapat di teliti dengan menggunakan faktor-faktor berikut :
·                     Model pemerintahan
·                     Stabilitas pemerintah
·                     Mutu manajemen perekonomian negara setempat
·                     Perubahan dalam kebijakan pemerintah
·                     Sikap negara setempat terhadap investasi asing
·                     Hubungan negara setempat dengan negara-negara di dunia
·                     Hubungan negara setempat dengan negara induk perusahaan
·                     Sikap terhadap penugasan personil asing
·                     Luasnya pengaruh sektor-anti-swasta atau pengaruh industri yang di kendalikan negara
·                     Kewajaran dan kejujuran prosedur administrasi antara pemerintah dan rakyat
Pentingnya faktor-faktor ini berbeda-beda untuk setiap negara. Namun demikian, hendaknya semua factor itu di pertimbangkan untuk menjamin pemahaman yang lengkap atas pandangan politik untuk menjalankan bisnis di suatu negara tertentu.
  
5.      Penaksiran risiko politik (Political Risk Assesment/PRA)
Penaksiran risiko politik penting karena ketiga alasan sebagai berikut :
·         Untuk mengidentifikasi negara-negara yang mungkin berakhir seperti Iran (penaksiran risiko politik hendaknya memberikan tanda peringatan mengenai risiko politis yang semakin besar sehingga suatu perusahaan dapat melindungi dirinnya dengan memperkecil perluasannya).
·         Mengidentifikasi negara-negara yang dapat di abaikan karena tidak sehat secara politis, misalnya negara Kamboja; dan mengidentifikasi negara-negara di mana kondisi politik sudah berubah menjadi lebih baik seperti Vietnam dan Haiti.
·         Memberikan sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi negara-negara yang berisiko secara politis, tetapi tidak begitu berisiko jika secara otomatis disingkirkan.
Badan-badan usaha menggunakan beberapa metode untuk menganalisis risiko politik. Pendekatan yang banyak di pakai sekarang ini adalah pendekatan kualitatif yang dinamakan :
·         Grand Tour
Dalam pendekatan ini, seorang/tim eksekutif mengunjungi negara yang sedang dipertimabangkan sebagai tempat penanaman modal. Biasanya, penelitian pasar pendahuluan telah dilakukan sebelum kunjungan tersebut.  Selama masa kunjungan, biasanya di adakan pertemuan-pertemuan dengan pejabat-pejabat pemerintah setempat dan pelaku bisnis local. Hasil kunjungan ini umumnya sangat terbatas dan hanya menggambarkan potongan-potongan informasi yang telah di seleksi, aspek-aspek pasar yang tidak di inginkan mungkin tidak dapat terindentifikasi.
·         Old Hand
Pendekatan ini mengandalkan nasihat/ saran seorang konsultan independen atau seorang yang di pandang ahli. Kemampuan dan pengalaman seorang penasihat adalah faktor yang menentukan kualitas laporan.
·         Teknik Delphi
Dalam metode ini, sekelompok ahli akan di minta menilai faktor-faktor politis yang berbeda. Berdasarkan pada opini akhir para ahli itu dapat dibuat suatu keputusan untuk menerima atau menolak suatu rencana.
·         Metode Kuantitatif
Di antara semua metode kuantitatif, analisis diskriminan (discriminant analysis) adalah metode yang paling cermat. Teknik ini  meliputi pengembangan suatu hubungan matematis di antara serangkaian faktor yang bermanfaat untuk meramalkan kemungkinan-kemungkinan peristiwa tertentu.
6.      Tanggapan strategis
Bila suatu perusahaan renta terhadap risiko politik atau menjadi korban secara politik, perusahaan itu harus melakukan sesuatu untuk menyelamatkan posisinya. Walaupun hanya sedikit perusahaan yang dapat mencegah kekacauan atau ketidakstabilan politik di negara setempat, suatu perusahaan dapat melakukan beberapa upaya untuk mencegah pengambilalihan atau untuk memperkuat posisinya.
Pada hakikatnya, sebuah perusahaan memiliki tiga pilihan strategis yang dapat di lakukan untuk menanggapi kesulitan-kesulitan politik di negara setempat. Tanggapan tersebut adalah beradaptasi, menarik diri, atau bertindak kontraaktif.
Dalam hal ini (menghalangi masuknya produk asing ke dalam negeri) terutama untuk kepentingan:
§  Mendukung bisnis internasionalnya
§  Melindungi industry dalam negerinya
§  Melindungi pasar local
§  Mencegah larinya devisa ke luar negeri
§  Mendorong akumulasi modal
§  Menjaga tingkat upah dan standar hidup
§  Melindungi lapangan kerja dalam negeri dan mengurangi pengangguran
§  Pertimbangan pertahanan nasional
§  Meningkatkan besarnya bisnis
§  Mambalas tindakan negara lain dan untuk meningkatkan bargaining power
4   PERSPEKTIF POLITIK INTERNASIONAL
Perspektif politik suatu Negara dapat dipelajari melalui beberapa factor berikut ini:
1.      Tipe pemerintahan(republic demokratis, dictatorial komunis, dictatorial, dan monarki)
2.      Stabilitas pemerintahan
Beberapa gejala yang pelu dicermati, karena menunjukkan kecenderungan ke arah ketidakstabilan pemerintahan suatu Negara. Gejala tersebut antara lain:
·         Kudeta
·         Perang gerilya
·         Pergantian pemimpin puncak pemerintahan yang laindari pada biasanya.
·         Krisis pemerintahan, misalnya kekuatan oposisi mencoba menumbangkan pemerintah.
·         Kerusuhan umum (demonstrasi, huru-hara).
3.      Kualitas manajemen ekonomi dari pemerintah Negara tujuan.
Ukuran yang bisa digunakan antara lain:
·         Kemampuan pemerintah untuk memperpanjang pinjaman dalam negeri dan luar negeri.
·         Pertumbuhan ekonomi yang stabil.
·         Kemampuan Negara tujuan dalam menghasilkan devisa yang memadai.
·         Sifat berbagai alat fiscal dan moneter yang digunakan untuk mengendalikan perekonomian.
·         Kualitas perencanaan dan implementasi kebijakan ekonomi jangka panjang.
4.      Perubahan dalam kebijakan pemerintah.
5.      Sikap Negara tujuan terhadap investasi asing.
6.      Hubungan Negara tujuan dengan Negara-negara lainnya.
7.      Hubungan Negara tujuan dengan pemerintah Negara perusahaan induk.
8.      Sikap terhadap penempatan personil asing.
9.      Pengaruh industry-industri yang dikendalikan pemerintah.
10.  Keadilan dan kejujuran dalam prosedur administrasi.
11.  Kedekatan hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
2.5   LINGKUNGAN HUKUM
Lingkungan hukum merupakan latar belakang hukum dan peraturan dimana perusahaan-perusahaan menjalankan operasinya.
            Suatu perusahaan dalam negeri harus mengikuti hukum dan kebiasaan negara asalnya. Bisnis internasional menghadapi tugas yang lebih rumit: perusahaan itu harus menaati bukan hanya undang-undang negaranya sendiri tetapi undang – undang semua negara tujuan tempat beroperasinya. Hukum negara asal maupun negara tujuan dapat sangat mempengaruhi cara perusahaan – perusahaan internasional menjalankan bisnisnya. Undang – undang ini menentukan pasar yang boleh dilayani perusahaan – perusahaan, harga yang dapat dikenakan untuk barang – barang mereka, dan aya masukkan yang diperlukan seperti tenaga kerja, bahan baku, dan teknologi. Undang – undang tersebut mungkin akan mempengaruhi lokasi aktivitas ekonominya. Contohnya, beberapa perusahaan internet telah memilih menempatkan usahanya di luar RRC karna peraturan – peraturan yang tampaknya diterapkan dengan sewenang – wenang oleh pemerintahnya. “E-WORLD” membahas dampak lain yang dibawah pertumbuhan pesat internet terhadap sistem hukum beberapa negara.
            Lingkungan hukum dan berbagai permasalahannya membawa dampak pada setiap perusahaan yang ingin melaksanakan pemasaran global. Implikasi lingkngan hukum internasional terhadap bauran pemasaran suatu pemasaran akan adalah sebagai berikut:
Ø  Produk 
Secara hukum tidak semua produk dapat diimpor secara bebas. Ada beberapa jenis produk yang dilarang diimpor kesebagian besar Negara di dunia. Secra umum produk yang tidak dapat diimpor secara bebas bisa dikelompokkan menjadi:
a.       Produk terlarang, seperti obat-obatan terlarang, bahan/materi yang mengandung unsure pornografi, uang palsu, peralatan spionase, hewan dan tumbuhan langka
b.      Produk-produk yang harus dimodifikasi terlebih dahulu, baik modifikasi yang sangat teknis maupun modifikasi minor (seperti perubahan kemasan)
Selain itu umumnya setiapproduk yang akan masuk ke suatu Negara akan diperiksa dan harus memenuhi persyaratan atau spesifikasi tertentu, baik persyaratan kualitas, kandungan atau komposisi bahan, jaminan kesehatan bagi pemakai, dan persyaratan kesehatan. Setiap produk harus memenuhi peraturan mengenai hak cipta, paten, dan merek dagang di setiap Negara tujuan.
Ø  Harga
Masalah harga perlu mendapatkan perhatian penting dari pada pemasar global. Setiap Negara cenderung akan melakukan pengendalian harga dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen, mengendalikan inflasi, serta melindungi upah/gaji karyawan. Pembentukan blok-blok perdagangan akan berpengaruh besar terhadap harga setiap produk dari berbagai Negara, karena akan ada diskriminasi harga terhadap produk dari sesama anggota Negara dan terhadap bukan Negara anggota.
Ø  Distribusi
Saluran distribusi di setiap Negara bermacam-macam. Di Amerika Serikat, suatu perusahaan bebas memilih saluran distribusi yang dikehendaki sepanjang tidak menjurus ke monopoli atau usaha menghilangkan persaingan. Akan tetapi ketentuan di Negara-negara lain tidaklah selonggar di amerika. Misalnya di spanyol ada larangan untuk mengirim paket ke setiap rumah. Oleh karena itu system pemasaran langsung sulit berkembang di spanyol.
Selain itu tidak semua jenis distributor tersedia di suatu Negara. Di jepang misalnya, distribusi didominasi oleh toko-toko kecil. Sedangkan supermarket atau superstore sangat dibatasi pertumbuhannya. Oleh karena itu biaya distribusi produk di jepang bisa membengkak bila dibandingkan dengan Negara lain.
Peraturan mengenai jenis saluran yang sesuai untuk jenis produk tertentu juga bervariasi antarnegara. Misalnya mengenai obat-obatan, ada Negara yang mewajibkan segala jenis obat hanya boleh diperdagangkan di apotek, tetapi ada pula Negara yang memperbolehkan jenis obat tertentu dijual di tempat-tampat selain di apotek, misalnya di supermarket dan toko obat.
Ø  Promosi
Di Amerika Serikat, setiap perusahaan bebas mengalokasikan dananya untuk melakukan promosi. Akan tetapi dibeberapa Negara, ada pajak langsung yang dikenakan atas biaya, agen, atau media periklanan. Tujuannya adalah untuk menghambat atau mengurangi jumlah iklan sehingga permintaab dan inflasi dapat ditekan. Ada pula Negara yang menggunakan pembatasan iklan sebagai hambatan non-tarif terhadap impor tertentu, misalnya jepang tidak mengizinkan rokok asing diiklankan dalam bahasa jepang.
Disamping itu standar etika periklanan diberbagai Negara juga berbeda-beda. Misalnya masalah penggunaan anak-anak dalam periklanan, iklan rokok dan minuman keras, iklan yang bersifat menyesatkan, iklan perbandingan langsung (comperative, advertising), visualisasi iklan (seperti iklan pakaian dalam wanita, alat kontrasepsi dan sebagainya). Perbedaan juga ada dalam hal materi periklanan. 
Ø  Harga
Keanekaragaman Lingkungan Hukum
Lingkungan hukum sangat beranekaragam dan secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga yaitu :
a)        Lingkungan hukum  domestik 
Dalam lingkungan domestik, setiap pelaku bisnis harus mematuhi hukumnegara asalnya. Hukum domestik dapat mempengaruhi impor maupun ekspor produk tertentu. Banyak negara yang melarang impor produk seperti obat-obatan terlarang,senjata, meinuman keras, dan lain sebagainya.
b)        Lingkungan hukum luar negeri
Sekali suatu produk telah melampaui batas negara, maka produk itu akanterkena hukum yang berbeda. Dalam situasi ini negara produsen harus mematuhi sega peraturan dan persyaratan di negara tujuan, walaupun sering dijumpai perlakuandiskriminatif terhadap bisnis dan produk asing. Hukum yang bisa menghambat untuk memasuki pasar negara tujuan adalah sebagai berikut :
o  Tarif 
o  Hukum anti dumping
o  Lisensi ekspor/impor 
o  Regulasi investasi asing
o  Insentif legal
o  Hukum pembatasan perdagangan.