DEFENISI KOPERASI, TUJUAN KOPERASI DAN PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
A.
Defenisi-Defenisi Koperasi
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
· Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
· Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is
generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an
association of member, either personal or corporate, which have voluntarily
come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke
dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive)
yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat
koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang
telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan
semua buat seorang”.
Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong .
Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan. Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan,
bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang
tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut
mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong
diantara anggota koperasi.
B. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan
perundang undangan Indonesia telah diatur tentang tujuan koperasi. Berdasarkan
Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah
- Memajukan kesejahteraan anggota
koperasi dan masyarakat (Promote the welfare of members of cooperatives
and community)
- Turut serta dalam membangun
tatanan perekonomian nasional (Participate in building a national economic
order) dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur, adil dan maju
dengan tetap berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
Fungsi dan Peranan Koperasi
Dalam setiap
organisasi memiliki fungsi dan peranan tertentu, begitupun dengan organisasi
koperasi. Perkoperasian di Indonesia seharusnya berfungsi dan memiliki peran
sebagai berikut:
- Mengembangkan serta
membangun kemampuan dan potensi anggota koperasi pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial
ekonomi
- Berperan secara aktif (role
actively) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas kehidupan
anggota koperasi dan masyarakat
- Memperkuat serta mengkokohkan
perekonomian rakyat Indonesia sebagai dasar ketahanan dan kekuatan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Jenis jenis koperasi
Jenis jenis koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan aktivitas dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Jenis koperasi terdiri atas 3 jenis yaitu, koperasi produksi (production
cooperatives), koperasi konsumsi (consumer cooperatives), dan
koperasi jasa (cooperative services).
1. Koperasi produksi
Koperasi produksi|
Pengertian koperasi produksi adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri atas
para produsen dengan melakukan kegiatan usaha khusus penjualan barang barang
produksi para anggotanya. Contoh, koperasi ternak, koperasi cengkeh, koperasi
kopra, koperasi nelayan (Fishermen cooperative), dan koperasi kerajinan (arts
cooperative).
2. Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi|
Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis koperasi yang memiliki anggota yang
terdiri atas kumpulan konsumen, bergerak khusus dalam aktivitas penjualan
barang barang konsumsi terutama barang kebutuhan para anggota koperasidan
masyarakat sekitarnya. Contohnya koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi pegawai
republik Indonesia (KPRI), koperasi siswa/mahasiswa, koperasi RT, dan koperasi
ABRI.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa| Pengertian koperasi konsumsi adalah jenis
koperasi yang melakukan kegiatan usaha dengan memberi pelayanan atau jasa
kepada para anggota khususnya dan masyarakat sekitarnya. contoh koperasi
asuransi, koperasi simpan pinjam ataupun koperasi perkreditan.
Jenis jenis koperasi dapat juga dibagi atas jumlah jenis
aktivitas usaha yang dimiliki. Koperasi tersebut adalah koperasi single purpose
dan koperasi multipurpose. Pengertian koperasi single purpose adalah koperasi
yang bergerak dalam satu bidang usaha seperti hanya bergerak dalam bidang jasa
simpan pinjam, ada koperasi yang hanya bergerak dalam bidang konsumsi saja. Koperasi
multi purpose adalah koperasi yang mengelola semua atau lebih dari satu bidang
koperasi baik itu jasa, konsumsi maupun produksi. Koperasi jenis multi purpose
terbilang koperasi yang sudah memiliki umur dan modal yang cukup besar untuk
mengembangkan kapasitas, fungsi dan peranan anggota dalam koperasi. Contoh
jenis koperasi multi purpose adalah KUD (Koperasi Unit Desa).
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992, koperasi dapat dibedakan
menurut keanggotaanya, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi
primer adalah jenis koperasi yang beranggotakan orang seorang (berdasarkan
ketentuan minimal 20 orang), sedangkan koperasi sekunder adalah jenis koperasi
beranggotakan badan badan hukum koperasi (gabungan).
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·
Koperasi sbg
kumpulan orang-orang
·
Modal yang
berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
PRINSIP
ROCHDALE
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga atas
modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
·
anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
PRINSIP
RAIFFEISEN
·
Swadaya
·
Daerah kerja
terbatas
·
SHU untuk
cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya
kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN
SCHULZE
·
Swadaya
·
Daerah kerja
tak terbatas
·
SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
·
PRINSIP ICA
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3
: cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO.
12/1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar