Istilah konstitusi berasalal dari bahasa prancis (constituer)
  yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan 
 ialah pembentukan suatu Negara atau menyusun dan manyatakan suatau  
Negara. Sedangkan istilah undang-undang dasar merupakan terjemahan  
istilah yang dalam bahasa belandanya. Gronwet. Perkataan wet  
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia undang-undang dan ground berarti
  tanah/dasar.
Semua
  konstitusi yang pernah ada dan sedang berlaku di Indonesia, yaitu UUD 
 1945, konstitusi Republik Indonesia serikat, dan uud sementara 1950,  
dapat di golongkan kedalam konstitusi social ketiga konstitusi iuni  
didahului oleh sebuah pembukaan didalam pembukkan itu dimuat  
rumusan-rumusan filosofis tentang maksud, tujuan dan dasar keberadaan  
Negara republic Indonesia menurut tradisi hokum anglo saxon, yang  
dimaksud dengan law hanyalah pasal-pasal dfalam suatu peraturan  
perundanagn tertulis, sedangkan preambule tidak mengandung norma, bahkan
  tidak membawa implikasi jurudis terhadap penafsiran pasal-pasal yang  
banyak dipengaruhi oleh tradisi hokum eropa kontiental pembukaan  
mempunyai kedudukan yang sangat penting bahkan, didalam UUD 1945  
dikatkan bahwa pembukaan konstitusi itu memuat pokok-pokok pikiran atau 
 patokan-patoka dasar Negara yang nselanjutnya dirumuskan di dalam  
pasal-pasal konstitusi.
Pembukaan
  UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia  
itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang  
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang  
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara  
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan  
hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan,
  sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain
 bentuk  negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden 
Republik  Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan 
sekaligus kepala  pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 
yang berbunyi,  “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan 
pemerintahan menurut  Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem 
pemerintahan di Indonesia  menganut sistem pemerintahan presidensial. 
Apa yang dimaksud dengan  sistem pemerintahan presidensial? Untuk 
mengetahuinya, terlebih dahulu  dibahas mengenai sistem pemerintahan.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah
  sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan  
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata sistem (bahasa 
 Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan 
 Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata  
perintah. kata-kata itu berarti:
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
 - Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
 - Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
 
Maka
  dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang  
dilakukan oleh badan-badan legislatife, eksekutif, dan yudikatif di  
suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam 
 arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang  
dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai 
 tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai  
suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang
  bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan 
dan  fungsi pemerintahan. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut 
Montesquieu  diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu Kekuasaan Eksekutif 
yang berarti  kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan 
menjalankan  pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berati kekuasaan 
membentuk  undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berati kekuasaan 
mengadili  terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen 
tersebut  secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan
  yudikatif. Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya  
lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya  
lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang  
bersangkutan.
Tujuan
  pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan
  negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah 
melindungi  segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan 
umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban
 dunia  yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan 
social.  Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan 
Indonesia  bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya
 tujuan  dari pemerintahan di negara Indonesia.
Dalam
  suatu negara yang bentuk pemerintahannya republik, presiden adalah  
kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen yang  
akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksakan undang-undang. Setiap
  departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri  
yang ada tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat  
disebut dewan menteri/kabinet. Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan
  kabinet ministrial.
Kabinet
  presidensial adalah suatu kabinet dimana pertanggungjawaban atas  
kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Presiden merangkap  
jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak bertanggung 
 jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara yang
  menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amerika Serikat dan  
Indonesia
Kabinet
  ministrial adalah suatu kabinet yang dalam menjalankan kebijaksaan  
pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri maupun  
bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada  
parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah  
negara-negara di Eropa Barat. 
Apabila
  dilihat dari cara pembentukannya, kabinet ministrial dapat dibagi  
menjadi dua, yaitu kabinet parlementer dan kabinet ekstraparlementer.  
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk dengan  
memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada di dalam  
parlemen. Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet 
 parlementer dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet  
nasional, dan kabinet partai. Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet  
yang pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara 
 serta keadaan dalam parlemen/DPR.
Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
- Sistem pemerintahan presidensial.
 - Sistem pemerintahan parlementer.
 
Sistem
  presidensial (presidensial), atau disebut juga dengan sistem  
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana  
kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan  
legislatif.  Sementara Sistem parlementer adalah sebuah sistem 
pemerintahan di mana  parlemen memiliki peranan penting dalam 
pemerintahan dan presiden hanya  sebagai simbol negara saja.
Pada
  umumnya, negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem  
pemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai 
 variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara  
Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem  
pemerintahan parlemen. Bhakan, Inggris disebut sebagai Mother of  
Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe  
ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua
  negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri
  yang dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan 
model  pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor 
dalam  sistem pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai 
sekarang  tetap konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem 
 pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan
  diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
  sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada  
hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan 
 disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan
  eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem  
pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
  pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:
- Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
 - Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
 - Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
 - Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada kabinet.
 - Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
 - Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk pembentukan parlemen baru.
 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer:
- Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
 - Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
 - Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer :
- Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
 - Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
 - Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
 - Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
 
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
- Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
 - Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
 - Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
 - Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
 - Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
 - Presiden tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
 
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
 - Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
 - Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
 - Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
 
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
- Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
 - Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
 - Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
 
Sistem Pemerintahan Indonesia
Memasuki
  masa Reformasi, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem  
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
  konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi.  
Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi
- Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
 - Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
 
Berdasarkan
  hal itu, Reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan 
atau  amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi  
konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk  
sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas
  UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada 
tahun  1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah 
diamandemen  itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia 
sekarang ini.
Sekarang
  ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. 
Sebelum  diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 
hasil  amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
  mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan  
adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem  
pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah  
dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
 - Bentuk pemerintahan adalah republik, kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
 - Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
 - Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
 - Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
 - Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
 
Sistem
  pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan  
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan  
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
 - Presiden dalam pengambilan keputusan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
 - Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
 
Perubahan-perubahan
  yang dilakukan ini diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial 
 yang lama. Perubahan baru tersebut, bertujuan untuk mengurangi 
kekuasaan  presiden sehingga tidak menciptakan pemerintahan yang 
otoriter dan  tetap dapat diawasi.
Dengan
  demikian dapat dilihat sistem pemerintahan Indonesia mengadopsi sistem
  pemerintahan presidensial dan parlementer, antara lain sebagai 
berikut:
- Sistem pemerintahan presidensial
- Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan yang ditunjuk langsung oleh rakyat
 - Menteri sebagai pembantu presiden ditunjuk langsung oleh presiden dan diambil dari partai koalisi pendukung pemerintahan.
 - Dalam proses pengambilan kebijakan, pemerintah harus bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
 
 - Sistem pemerintahan parlementer
- Indonesia menganut sistem parlemen bikameral dengan dibaginya lembaga perwakilan dalam bentuk perwakilan politik (DPR) dan perwakilan teritorial (DPD)
 - DPR mempunyai hak untuk mengajukan usul ke MPR untuk memberhentikan presiden, dengan demikian dapat dikatakan DPR mempunyai kekuasaan untuk mengawasi dan menjatuhkan pemerintahan.
 
 
Seperti
  yang telah dijelaskan diatas, bahwa variasi sistem pemerintahan  
Indonesia ini bertujuan untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang  
terjadi dalam sistem pemerintahan sebelumnya. Pada kenyataannya ternyata
  sistem pemerintahan ini masih jauh dari kata sempurna, masih terdapat 
 berbagai kekurangan yang harus segera diperbaiki. Menurut analisa  
penulis, beberapa kekurangan tersebut antara lain:
- Dalam proses pengambilan kebijakan pemerintah sangat bergantung pada kesepakatan bersama dengan anggota DPR, hal ini mengakibatkan pengambilan keputusan pemerintah membutuhkan proses yang panjang, sehingga pemerintah cenderung tidak tegas dalam bersikap. Lebih jauh lagi program yang telah direncanakan oleh pemerintah tidak berjalan sebagaimana mestinya, bahkan terhenti.
 - Pada sistem pemerintahan sebelumnya dan sistem pemerintahan di negara lain, presiden mempunyai hak veto untuk membatalkan undang-undang. Pada masa DPR mempunyai kekuasaan yang sangat luas dalam membuat RUU, menolak RUU dari badan lain, serta mengesahkan undang-undang tanpa ada intervensi dari presiden selaku kepala pemerintahan.
 - DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kepada MPR untuk menurunkan presiden selaku kepala pemerintahan, hal ini sebagaimana kekuasaan parlemen untuk menurunkan perdana menteri. Tetapi dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen dapat dibubarkan oleh kepala negara sehingga kinerja parlemen tetap terjaga dan tetap terpantau. Sementara dalam sistem pemerintahan Indonesia, tidak ada lembaga khusus yang dibentuk untuk mengawasi kinerja DPR, hal-hal yang berkaitan dengan keanggotaan DPR hanya diatur dalam UU.
 
Apabila
  diteliti secara jauh lagi sebenarnya masih terdapat berbagai  
permasalahan yang timbul akibat inovasi-inovasi yang dilakukan dalam  
sistem pemerintahan Indonesia. Selain masalah diatas masih ada kerancuan
  diberbagai hal, antara otonomi daerah yang belum merata dan cenderung 
 menjadi seperti negara federal, kedudukan dan fungsi DPD yang belum  
dapat berjalan dengan baik sebagai utusan daerah, dan masih banyak lagi.
Penutup
Sistem
  pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja 
 dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya 
tujuan  penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu 
sistem  politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, 
birokratif,  legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga 
lain atau unsur  lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian
  sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu  
presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem pemerintahan  
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan  
eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif  
mendapat pengawasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan 
 eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem  
pemerintahannya adalah presidensial.
Seiring
  dengan perkembangan zaman, Indonesia yang dulunya menganut sistem  
presidensial mulai berani membuka diri untuk berubah. Amandemen UUD yang
  dilakukan mulai berani membatasi kekuasaan presiden dan membuka diri  
terhadap suara rakyat secara keseluruhan. Tetapi di lain sisi, amandemen
  ini masih mempunyai berbagai kekurangan bahkan menimbulkan masalah 
baru  bagi bangsa Indonesia pada umumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar