penciptaan hukum dan
perkembangannya dalam masyarakat
Tugas softskill #1
Nama : SAMUEL P S
Npm : 26215361
Kelas : 2EB20
Nama : SAMUEL P S
Npm : 26215361
Kelas : 2EB20
Latar Belakang
Peranan hukum di dalam masyarakat
khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka
mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat
langsung dan tidak langsung atau signifikan atau tidak. Hukum memiliki pengaruh
yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan
lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat.
Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga
kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian
sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat.
Rumusan Masalah
1.
Mengapa
hokum tercipta & bagaimana ?
2.
Sebutkan
& jelaskan cabang dalam ilmu hokum !
Proses Penciptaan HukumPada hakekatnya hukum
merupakan produk dari perkembangan masyarakat, di mana ketidak-teraturan dan kesewenang-wenangan
juga kepentingan-kepentingan dari sekelompok masyarakat tertentu membutuhkan
dan menghasilkan proses terciptanya serangkaian ketentuan-ketentuan dan
kesepakatan-kesepakatan. Ketentuan-ketentuan yang disepakati itu kemudian dalam
perkembangannya dikenal sebagai “hukum.” Sehingga pada sebuah tubuh yang
namanya hukum, dia mempunyai dua muka atau sisi: sisi keadilan dan sisi
kepentingan. Apakah maksudnya? Mari kita uraikan dalam kali pertama ini tentang
proses penciptaan hukum.
1. Proses
Penciptaan Hukum Pada Sisi Keadilan
Pada situasi
ini, apabila tidak ada peraturan yang disepakati bersama maka akan tidak beres
dan tidak tertib. Seorang manusia yang mempunyai kekuatan akan menindas dan
memperlakukan sewenang-wenang terhadap manusia lainnya. Sehingga kemudian
peraturan-peraturan yang dibuat bersama tersebut dimaksudkan agar
kesewenang-wenangan tersebut dapat dibatasi dan terdapat perlakuan yang lebih
adil diantara mereka. Sehingga fungsi hukum pada sisi ini ialah menciptakan
suatu ketertiban dalam masyarakat.
2. Proses
Penciptaan Hukum Pada Sisi Kepentingan
Di sisi lain
terciptanya hukum juga dimaksudkan untuk melegitimasi atau menjadi alat
pembenaran untuk tercapainya tujuan-tujuan individu atau kelompok yang
mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu. Misalnya saja pada masyarakat
feodal, seseorang yang mempunyai tanah yang luas lambat laun menguasai hayat
hidup orang banyak. Karena orang-orang yang terkuasai ini tidak memiliki tanah,
maka akhirnya mereka tinggal dan mengabdikan diri di atas tanah milik tuan
tanah tersebut. Orang-orang ‘miskin’ itu bekerja dan sepenuhnya hidup
tergantung pada si tuan tanah. Ketika diatur suatu hukum untuk mengatur
masyarakat, maka si tuan tanah akan berusaha sekeras mungkin untuk mempengaruhi
isi hukum tersebut agar kepentingan ekonominya (atas tanah atau hartanya yang
lain) bisa dipertahankannya. Karena orang-orang yang tergantung padanya banyak,
maka ia dapat mempengaruhi orang-orang tersebut untuk mendukungnya mencapai apa
yang dia inginkan.
Sehingga pada sisi ini maka hukum menjadi alat
untuk mewakili kepentingan orang atau kelompok yang berpengaruh. Dan proses
penciptaan hukum seperti inilah yang terus berkembang terutama pada masyarakat
di mana jumlahnya sudah sedemikian banyaknya, sehingga penciptaan hukum
dilakukan lewat badan perwakilan seperti DPR di Indonesia. Karena, menurut
sejarah, dahulu kala penciptaan hukum dilakukan dengan melibatkan seluruh
masyarakat (karena masyarakatnya masih sedikit sehingga dimungkinkan seluruh
masyarakat berkumpul dan bermusyawarah menciptakan suatu peraturan tertentu).Pengertian
Dasar Tentang Hukum Dari uraian di atas maka kita dapat simpulkan apa yang
dimaksud dengan hukum ialah suatu rangkaian atau sistem dari
perangkat-perangkat yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang
ditujukan untuk terciptanya ketertiban, di mana pelanggaran terhadapnya akan
terkena sanksi.
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma
dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan.
Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya.
Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang
dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini
diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian,
dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita
menyebutkan ‘hukum’, maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab
(buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun
orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
- Buku-buku
yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
- Lembaga-lembaga
penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan,
kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
- Manusia
penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum,
pengacara, dan lain-lain.
Oleh karena itu, hukum barulah dapat ditegakkan
apabila faktor-faktor tersebut secara selaras dan disiplin menerapkan hukum.
Sia-sia sajalah apabila kita memiliki peraturan-peraturan yang sempurna, tetapi
hakim masih bisa disogok, atau polisi masih sewenang-wenang. Atau seluruh
perangkat telah sempurna bekerja, tetapi masyarakat sama sekali tidak
mengindahkannya atau tidak mematuhinya. Sehingga dapat dikatakan, hukum baru
dapat ditegakkan apabila seluruh subyek hukum menjalankan fungsinya. Untuk
dapat dipatuhi, maka hukum haruslah menjamin keadilan untuk masyarakat yang
akan menjalankannya. Pertanyaan yang harus kita jawab sekarang adalah apakah
hukum kita telah menjamin keadilan untuk seluruh rakyat? Karena, apabila hukum
tidak menjamin keadilan, maka akan terjadi banyak keresahan-keresahan dalam
masyarakat. Hal itu mensyaratkan bahwa haruslah terjadi perubahan atau
reformasi hukum.
Hukum dan
Perkembangan Masyarakat
Seorang
hakim Agung dari Jerman yang bernama Karl Von Savigny mengatakan bahwa “Hukum
itu tidak berdiri sendiri, tetapi tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan
masyarakat.” Pernyataan itu dapat diandaikan sebagai berikut:
Pada tahun
30-an masyarakat memakai dokar sebagai alat transportasi sehingga kemudian
muncul peraturan tentang tata tertib pemakaian dokar. Tetapi masyarakat terus
berkembang. Sekarang di tahun 90-an, masyarakat tidak lagi memakai dokar,
tetapi sudah menggunakan kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor. Tetapi
peraturan tertulis adalah benda mati. Haruskah masyarakat dikekang agar tidak
menggunakan kendaraan bermotor karena tidak ada peraturannya? Tentu saja tidak!
Melainkan, peraturanlah yang harus berubah. Maka dibuatlah sebuah peraturan
tentang kendaraan bermotor.
Persis
seperti itu pula dengan apa yang terjadi pada perkembangan perjuangan kaum
buruh di Indonesia. Kalau pada tahun 50-an kebutuhan kaum buruh dinilai dengan
tidur beralaskan tikar, berpenerangan lampu teplok, beralas kaki sandal jepit,
dan lainnya, sehingga itulah yang digunakan sebagai standar menentukan upah,
apakah di era canggih sekarang ini di mana orang telah memakai listrik,
menemukan satelit atau komputer, kita tetap menerima upah berstandarkan tikar,
lampu teplok dan sandal jepit??!! Tidak! Sekali lagi: tidak! Kenapa? Karena
masyarakat telah berkembang. Dan kita tidak hidup di tahun 50-an. Kita hidup
sekarang di tahun 90-an, di tengah teknologi dan inflasi.
Itulah
karenanya peraturan yang ada sekarang hanyalah membuat kita resah, gelisah
melihat kebutuhan-kebutuhan yang kian hari kian tak dapat terpenuhi. Lalu
mengapa hukum tidak dapat menjawab keresahan-keresahan kita? Mengapa hukum yang
ada tidak membuat kita merasa adil atau terlindungi? Jawabannya adalah karena
proses penciptaan dan perkembangan hukum yang ada sekarang telah memasuki tahap
penciptaan hukum yang berpihak pada sisi kepentingan sekelompok orang yang
bernama pemodal. Masyarakat sendiri berkembang dalam tahap-tahap. Dimulai dari
masyarakat primitif –> perbudakan –> feodal –> kapitalis –>
masyarakat tanpa klas. Setiap bentuk masyarakat itu mempunyai ciri-cirinya yang
sangat spesifik (khusus), terutama pada struktur ekonomi dan pola produksinya.
Sehingga berangkat dari ciri tersebut kemudian mempengaruhi watak negara.
Yang berarti
juga mempengaruhi segala unsur dalam negara termasuk politik, hukum, dan lainnya.Pada
masyarakat kapitalis, di mana sekelompok kecil menguasai pemilikan alat-alat
produksi dan di sisi lain sekelompok besar lainnya hanya memiliki tenaga untuk
melakukan kerja, maka masyarakat terbagi atas kelas-kelas terutama dalam
hubungan ini, kelas pemilik modal dan kelas buruh. Dan pada masyarakat
kapitalis watak negara pun menjadi kapitalistis (berpihak pada klas kapitalis).
Kalau watak negara kapitalistis, maka hukum yang berlaku juga diwarnai dengan
keberpihakannya pada klas pemodal.
Hukum dalam Masyarakat Indonesia Walaupun
banyak orang yang mengatakan pasal 33 UUD 1945 bersifat sangat sosialis, tetapi
perkembangan masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri, telah masuk dalam
tahap masyarakat kapitalis. Lihatlah pabrik-pabrik yang berdiri megah-megah itu
dimiliki oleh segelintir orang saja. Badan-badan usaha milik negara pun
sekarang telah mulai diswastanisasikan, dimiliki oleh kaum bermodal. Dan kita
pun memilah orang-orang menjadi: orang-orang bermobil, berumah mewah, memiliki
perusahaan-perusahaan kita sebut pengusaha dan orang-orang yang berebutan naik
“bis karyawan,” makan mie instan setiap hari, tinggal di pemukiman-pemukiman
kumuh kita sebut buruh. Semua itu membuktikan bahwa Indonesia sekarang adalah
negara kapitalis. Dan apabila kita bertanya: jadi seperti apakah sistem hukum
Indonesia? Jawabannya pasti sistem hukum yang kapitalistis.Oleh sebabnya,
secara umum dapat kita simpulkan bahwa sulit sekali kaum tertindas di Indonesia
untuk mendapatkan keadilan melalui hukum.
Banyak peristiwa yang tidak dapat
diselesaikan secara adil oleh perangkat hukum. Pengrusakkan hutan-hutan di
Sumatra atau Kalimantan misalnya. Tidak terjangkau oleh hukum karena ada
kepentingan pemodal yang mengusahakan penebangan hutan. Atau penggusuran tanah
milik rakyat, tidak dapat juga terselesaikan karena ada kepentingan untuk
menjadikan tanah itu menjadi lahan industri, _real estate_ atau lapangan golf.
Atau kasus-kasus pemogokan dan perselisihan perburuhan juga diselesaikan dengan
kekerasan senjata. Banyak juga pejabat-pejabat yang ketika dia melanggar hukum,
seakan-akan hukum tak pernah bisa menjangkaunya (kebal hukum). Dan masih banyak
lagi peristiwa lainnya yang menunjukkan begitu rentannya hukum dan betapa hukum
hanyalah menjadi alat bagi kepentingan-kepentingan mempertahankan kekuasaan dan
penguasaan modal. Sehingga sebenarnya ketika kita mencoba menganalisa hukum di
Indonesia, maka kerusakkannya tidaklah dapat disembuhkan kecuali sistemnya
dahulu diperbaiki. Dan kalau kita mempelajari lebih lanjut mengenai hukum,
kita dapat membagi hukum dalam dua cara kajian:
1. Hukum
publik yaitu hukum yang mengatur setiap perbuatan melawan hukum yang dapat
dilakukan oleh siapa pun juga (tidak mengandung unsur pihak-pihak yang
bersengketa);
2. Hukum
privat yaitu hukum yang mengatur persengketaan pihak-pihak. Hukum
perburuhan adalah salah satunya. Dalam hukum perburuhan pihak-pihaknya sangat
jelas, yaitu pada intinya mengatur tentang hubungan kerja antara majikan dan
buruh. Inilah yang akan kita bahas selanjutnya.Hukum Perburuhan di
IndonesiaSekarang kita akan membahas lebih jauh tentang hukum perburuhan, yang
bagi kaum buruh jenis hukum inilah yang paling bersentuhan dengan masalah kita
sehari-hari. Hukum perburuhan sebenarnya juga merupakan hukum yang paling mudah
dipelajari untuk melihat perkembangan masyarakat yang terjadi sekarang ini di
Indonesia. Namun untuk mempelajarinya, kita harus senantiasa mengkaitkannya
dengan hal-hal yang berkembang dalam masyarakat.
KESIMPULAN
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari perintah dan larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dengan disertai sanksi bagi pelanggarnya yang bertujuan untuk mengatur ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat. Untuk mencapai ketentraman dan ketertiban dalam masyarakat dibutuhkan sikap masyarakat yang sadar hokum. Selain masyarakat pemerintahpun juga harus sadar hokum. Maka tercapailah ketentraman dan ketertiban itu. Untuk mengantisipasi berbagai pelanggaran hokum yang terjadi maka di Indonesia telah ada berbagai macam Pengadilan.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar