SEJARAH
EKONOMI INDONESIA
DI SUSUN OLEH:
NAMA : SAMUEL P SILITONGA (26215361)
NOVITASARI (25215144)
RIMANDA SARI (26215005)
NAMA : SAMUEL P SILITONGA (26215361)
NOVITASARI (25215144)
RIMANDA SARI (26215005)
KELAS
: 1EB23
SOFTSKILL
A. Sejarah Prakolonialisme
Pada masa
sebelum kekuatan Eropa Barat mampu menguasai daratan dan perairan Asia
Tenggara, belum ada Indonesia. Nusantara yang sekarang kita kenal sebagai
Indonesia terdiri dari pulau-pulau dan tanah yang dikuasai oleh berbagai
kerajaan dan kekaisaran, kadang hidup berdampingan dengan damai sementara di
lain waktu berada pada kondisi berperang satu sama lain. Nusantara yang luas
tersebut kurang memiliki rasa persatuan sosial dan politik yang dimiliki
Indonesia saat ini.Meskipun demikian, jaringan perdagangan terpadu telah
berkembang di wilayah ini terhitung sejak awal permulaan sejarah Asia.Terhubung
ke jaringan perdagangan merupakan aset penting bagi sebuah kerajaan untuk
mendapatkan kekayaan dan komoditas, yang diperlukan untuk menjadi kekuatan
besar. Tapi semakin menjadi global jaringan perdagangan ini di nusantara,
semakin banyak pengaruh asing berhasil masuk; suatu perkembangan yang akhirnya
akan mengarah pada kondisi penjajahan.
Keberadaan
sumber-sumber tertulis adalah yang memisahkan masa sejarah dari masa prasejarah.Karena
sedikitnya sumber-sumber tertulis yang berasal dari masa sebelum tahun 500
Masehi, sejarah Indonesia dimulai agak terlambat.Diduga sebagian besar tulisan
dibuat pada bahan yang mudah rusak dan - ditambah dengan iklim tropis lembab
dan standar teknik konservasi yang berkualitas rendah pada saat itu - ini
berarti bahwa sejarawan harus bergantung pada inskripsi/prasasti di atas batu
dan studi sisa-sisa candi kuno untuk menelusuri sejarah paling terdahulu
nusantara.Kedua pendekatan ini memberikan informasi mengenai struktur politik
tua karena baik sastra maupun pembangunan candi adalah contoh budaya tinggi
yang diperuntukkan bagi elit penguasa.
Sejarah
Indonesia memiliki ciri sangat khas, yaitu umumnya berpusat di bagian barat
Nusantara (khususnya di pulau Sumatera dan Jawa).Karena sebagian besar bagian
timur Nusantara memiliki sedikit kegiatan ekonomi sepanjang sejarah (terletak
jauh dari jalur perdagangan utama), hal itu menyebabkan sedikitnya kegiatan
politik; suatu situasi yang berlanjut hingga hari ini.
B.
SITEM MONOPOLI VOC
VOC
telah diberikan hak monopoli terhadap perdagangan & aktivitas kolonial di
wilayah tersebut oleh Parlemen Belanda pada tahun 1602.Markasnya berada di
Batavia, yg kini bernama Jakarta. Hindia-Belanda pada abad ke-17 & 18 tak
dikuasai secara langsung oleh pemerintah Belanda namun oleh perusahaan dagang
bernama Perusahaan Hindia Timur Belanda [bahasa Belanda: Verenigde
Oostindische Compagnie atau VOC
Tujuan
utama VOC ialah mempertahankan monopolinya
terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara.Hal ini dilakukan melalui
penggunaan & ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan
penghasil rempah-rempah, & terhadap orang-orang non-Belanda yg mencoba
berdagang dengan para penduduk tersebut.Contohnya, ketika penduduk Kepulauan
Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh
atau mendeportasi hampir seluruh populasi & kemudian mempopulasikan
pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yg bekerja di
perkebunan pala. VOC menjadi terlibat dlm politik internal Jawa pada masa
ini,& bertempur dlm beberapa peperangan yg melibatkan pemimpin Mataram
& Banten.
C.
SISTEM TANAM PAKSA
-
Latar
Belakang Pelaksanaan Sistem Tanam Paksa
Akibat
perang Napoleon hutang dalam negeri Belanda dan pembayaran bunga atas hutangnya
itu membumbung tinggi. Keadaan makin buruk ketika Uni Belanda-Belgia yang
dibentuk oleh hasil Kongres Wina pada tahun 1815 runtuh dalam revolusi Belgia
pada tahun 1830. Usaha Belanda untuk menaklukan kembali Belgia pada tahun 1831-1832
menemui kegagalan, dan pada tahun 1839 Belanda mengakui kemerdekaan
Belgia.Dengan demikian Belanda telah kehilangan sebagian dari wilayah
negaranya.
-
Dampak
Positif dan Negatif Tanam Paksa VOC
Pelaksanaan tanam paksa
mengakibatkan dampak yang besar bagi bangsa Indonesia baik itu dampak positif
maupun negatif. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:
Dampak Positif
- Rakyat Indonesia mengenal teknik menanam berbagai jenis tanaman baru.
- Rakyat Indonesia mengenal tanaman dengan kualitas ekspor.
Dampak Negatif
- Penderitaan fisik dan mental kerena bekerja terlalu keras.
- Pajak yang besar
- Pertanian lokal khususnya padi mengalami gagal panen.
- Kelaparan dan kematian dimana-mana
- Menurunnya jumlah penduduk Indonesia
D. SISTEM EKONOMI KAPITALIS
LIBERIAL
Sistem Ekonomi Liberal (Kapitalis): Sistem ekonomi liberal ialah sistem ekonomi berdasarkan
kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat dalam kegiatan perekonomian
tanpa adanya campur tangan daripada pemerintah. Suatu kondisi dalam mana pemerintah
benar-benar lepas tangan dalam pengambilan keputusan ekonomi dalam istilah
ekonomi disebut laissez-faire. Negara-negara penganut sistem ekonomi liberal
antara lain: Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belgia, Irlandia, Swiss,
Kanada, dan Indonesia {yang|dengan} pernah menganut sistem ekonomi liberal pada
tahun 1950-an.
a. Ciri-ciri sistem ekonomi liberal
- Swasta/masyarakat diberikan banyak kebebasan dalam melakukan kegiatan perekonomian
- Memiliki kebebasan memiliki barang modal (barang kapital).
- Dalam melakukan tindakan ekonomi dilandasi atas semangat untuk mencari keuntungan sendiri.
b. Kebaikan sistem ekonomi liberal
- Terdapat persaingan yang mendorong kemajuan usaha.
- Campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian ekonomi kecil sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi pihak swasta.
- Produksi berdasar pada permintaan pasar ataupun kebutuhan masyarakat.
- Pengakuan hak milik oleh negara, memberikan mansyarakat semangat dalam berusaha.
c. Keburukan sistem ekonomi liberal
- Adanya praktik persaingan tidak sehat, yaitu penindasan bagi pihak lemah.
- Dapat menimbulkan monopoli yang merugikan masyarakat.
- Timbulnya praktik yang tidak jujur yang dengan berlandas mengejar keuntungan sebesar-besarnya, sehingga kepentingan umum biasa tidak diperhatikan atau dikesampingkan.
E.
ERA PENDUDUKAN JEPANG
Masa pendudukan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942 dan berakhir pada
tanggal 17 Agustus 1945 seiring dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
oleh Soekarno
dan M. Hatta
atas nama bangsa Indonesia.
Pada Mei 1940, awal Perang Dunia
II, Belanda
diduduki oleh Jerman Nazi. Hindia
Belanda mengumumkan keadaan siaga dan pada Juli mengalihkan ekspor
untuk Jepang
ke Amerika Serikat dan Inggris.Negosiasi
dengan Jepang
yang bertujuan untuk mengamankan persediaan bahan bakar pesawat gagal pada Juni
1941, dan
Jepang memulai penaklukan Asia Tenggara di bulan Desember tahun itu. Pada bulan
yang sama, faksi dari Sumatra menerima bantuan Jepang untuk mengadakan revolusi
terhadap pemerintahan Belanda. Pasukan Belanda yang terakhir dikalahkan Jepang
pada Maret 1942.Pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat
bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang
tersebut.Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan,
mereka mengalami siksaan,
terlibat perbudakan seks, penahanan
sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan
perang lainnya.Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda
merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.Selama masa pendudukan, Jepang juga membentuk persiapan kemerdekaan yaitu BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) atau 独立準備調査会 (Dokuritsu junbi chōsa-kai?) dalam bahasa Jepang.Badan ini bertugas membentuk persiapan-persiapan pra-kemerdekaan dan membuat dasar negara dan digantikan oleh PPKI yang bertugas menyiapkan kemerdekaan.
F.
EKONOMI
INDONESIA SETIAP PERIODE PEMERINTAHAN ORDE LAMA, OREDE BARU, DAN REFARASI
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa
periode, sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai
sekarang.Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh
sebelum proklamasi.Pada waktu awal kemerdekaan Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial.Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden
memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu
presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah Kabinet
Presidensial ( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara. Selain
itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah
istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh gubernur.
Sistem Presidensial pernah berganti Sistem Parlementer, dengan
kepala pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri.Perdana Menteri Pertama
Indonesia adalah Sutan Syahrir.Berubahnya sistem pemerintahan di Indonesia pada
saat itu adalah pengaruh kuat dari kaum sosialis (KNIP).Selain itu Indonesia
pada awal kemerdekaan juga masih belajar tentang bagaimana menjalankan
pemerintahan.Dengan sistem parlementer ini maka Di Indonesia saat itu memiliki
DPR yang anggotanya dipilih oleh rakyat.Sistem ini juga memungkinkan adanya
banyak partai.Maksud dari sistem ini adalah untuk membatasi kewenangan
presiden.Jika pada sistem presidensial kabinet bertanggungjawab kepada presiden
maka sistem parlementer, Presiden bertanggungjawab kepada parlemen/DPR.
Karena sering mengalami kegagalan kabinet, dan banyak menimbulkan
gerakan-gerakan pemberontakan yang menyebabkan stabilitas negara terganggu,
Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada 5 Juli 1959 yang isinya antara lain
mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 dan bentuk pemerintahan kembali ke sistem
presidensial.
1. Sistem Pemerintahan Periode
1945-1949
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19
Desember 1948)
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu
faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi
parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena
itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno
sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang
sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak
diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah
munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi
pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih
tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya
Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula
dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari
dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
- Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
- Konstitusi : Konstitusi RIS
- Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
- Presiden dan Wapres :
- Ir. Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
- Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg
(Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh
Drs. Moh.Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh
Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun
tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan
Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan
kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat
(RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.Demikianlah pada
tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan
Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh
menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945
karena :
- Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2 Konstitusi RIS).
- Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
- Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996). Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Parlementer
- Konstitusi : UUDS 1950
- Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17
Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan
Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR
RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan
"sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya
Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan
Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante
gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.Dekrit Presiden 1959
dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru
sebagai pengganti UUDS 1950.Anggota konstituante mulai bersidang pada 10
November 1956.Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil
merumuskan UUD yang diharapkan.Sementara, di kalangan masyarakat
pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi
hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang
Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD
'45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara.Hasilnya 269
suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju.Meskipun yang menyatakan
setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah
suara tidak memenuhi kuorum.Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1
dan 2 Juni 1959.Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai
kuorum.Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata
merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden
Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana
Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
- Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar
belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
- Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam.
- Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
- Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah
Berikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
- Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
- Pembubaran Badan Konstitusional
- Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
- Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
- Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
- Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
- Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No. 13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
- Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No. 4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
- Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
- Berdasarkan Keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua
sektor. Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara
200-300 %. Hal ini disebabkan oleh
- penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro.
- adanya proyek merealisasikan dan kontroversi.
Pada
masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945,
diantaranya:
- Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
- MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
- Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
- 5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
- - Bentuk Negara : Kesatuan
- - Bentuk Pemerintahan : Republik
- - Sistem Pemerintahan : Presidensial
- - Konstitusi : UUD 1945
- - Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
- - Presiden dan Wapres :
1.
Soeharto
(22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
2.
Soeharto
(27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
3.
Soeharto
dan Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
4.
Soeharto
dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
5.
Soeharto
dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
6.
Soeharto
dan Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
7.
Soeharto
dan Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
8.
Soeharto
dan BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD
1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata
menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal
23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public
debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur
hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi
konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
- Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
- Bentuk Negara : Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan : Republik
- Sistem Pemerintahan : Presidensial
- Konstitusi : UUD 1945
- Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
- Presiden dan Wapres :
- B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
- Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
- Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
- Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
- Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998
adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang
tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan
tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan
yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes”
(sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945
tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan
konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan
dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan,
eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai
dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan
kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan
susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal
sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
G.
CITA-CITA EKONOMI MERDEKA
DALAM pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan, perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur.
Bapak-bapak pendiri bangsa kemudian bersepakat membentuk Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berfalsafah Pancasila.Setelah merdeka
itu, maka terbukalah pintu gerbang untuk mewujudkan Indonesia sebagai sebuah
negara yang bebas, merdeka, berdaulat, adil, dan makmur sebagai cita-cita
nasional bangsa Indonesia.
Tahun ini, negara kita Indonesia yang merdeka telah berusia
70 tahun, sudah banyak kemajuan yang kita raih, dalam bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, dan keagamaan.Hal ini terlihat pada perkembangan demokrasi,
peningkatan pendapatan perkapita, pemerataan pendidikan, dan semaraknya
kehidupan keagamaan, dan ini diakui dunia internasional. Pencapaian spiritual
dan intelektual bangsa kita tidaklah kalah bila dibandingkan dengan
bangsa-bangsa lain. Namun potensi yang positif itu sampai batas tertentu
terbuang sia-sia karena ketidaksungguhan dan berbagai kesalahan kolektif, yang
terkait dengan melemahnya visi dan karakter bangsa.
Ternyata belum pahamnya kita akan
visi dan kelemahan karakter bangsa menjadi beban yang berat. Apalagi
berakumulasi dengan berbagai problem internal yang kompleks.Seperti kemiskinan,
pengangguran, kebodohan, keterbelakangan, korupsi, kerusakan lingkungan, utang
luar negeri, dan perilaku elite yang tidak menunjukkan keteladanan selaku
negarawan.Beban ini semakin berat dengan adanya faktor eksternal seperti
intervensi kepentingan asing dan dampak krisis global dalam berbagai aspek
kehidupan.Kita kehilangan daya tahan dan kemandiriannya. Kalau dibiarkan, maka
Indonesia tidak hanya kehilangan peluang untuk tumbuh menjadi bangsa dan negara
yang sukses mengukir kejayaan peradaban, tetapi sebaliknya akan semakin
terpuruk di hadapan bangsa-bangsa lain.
Dengan proklamasi 1945 maka
Indonesia menjadi bangsa merdeka. Dengan kemerdekaan itu bangsa kita secara
berdaulat bisa menentukan nasib dan masa depannya sendiri, menjadi cita-cita
nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu terwujudnya
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
Perikehidupan kebangsaan yang bebas; dan Pemerintahan Negara Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Itulah cita-cita nasional kita sebagai
semangat kebangsaan dan kemerdekaan, yang harus dipahami sekaligus sebagai
nilai dan arah tujuan utama perjalanan bangsa dan Negara dengan dibentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selain menentukan cita-cita nasional
juga untuk menegaskan kepribadian bangsa sebagaimana tercermin dalam Pancasila
bahwa sebagai dasar negara, Pancasila merupakan perjanjian luhur dan kesepakatan
nasional yang mengikat seluruh bangsa.
Di dalam Pancasila sebagai
falsafah dan ideologi bernegara, terkandung ciri keindonesiaan yang memadukan
nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.Nilai-nilai tersebut tercermin dalam
hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta
keadilan dan kemakmuran.Cita-cita nasional dan falsafah bangsa yang ideal
inilah yang perlu ditransformasikan ke dalam visi nasional dan karakter yang
dapat diwujudkan ke dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam usia 70 tahun
kemerdekaan ini, mari kita hidupkan kembali visi dan karakter bangsa ini. Visi
nasional dan karakter bangsa mesti dan perlu diarahkan pada penguatan
nilai dan sosial budaya demokrasi yang luhur dan mulia, terciptanya ketahanan
ekonomi nasional yang berpihak kepada rakyat banyak, serta penguatan
nilai-nilai dan kepribadian bangsa yang kokoh. Harapan kita revitalisasi visi
dan karakter bangsa ini ke depan, mesti diproyeksikan untuk mewujudkan
Indonesia sebagai bangsa dan negara yang maju, adil, makmur, berdaulat, dan
bermartabat di hadapan bangsa-bangsa lain. Dirgahayu Indonesiaku, Jayalah
Indonesiaku. Merdeka!
DAFTAR PUSAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar