Hukum Dagang, Bentuk Perusahaan dan HAKI
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum
dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal
sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad
ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara
mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang
diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau
Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu
peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan
dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang
terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar
di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan
usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah
secara resmi.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi
yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan
atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi ini terdiri dari formulir-formulir
yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan.
Rumusan Masalah :
·
Pengertian Hukum Dagang
·
Macam-macam Bentuk Perusahaan
·
Cara mendaftarkan Perusahaan
·
HAKI
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan atau hukum yang
mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya
dalam lapangan perdagangan .
Ruang Lingkup Hukum Dagang
Adapun ruang
lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis.
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
2. Jual beli.
3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
5. Penanaman Modal Asing.
6. Kepailitan dan Likuidasi.
7. Merger dan Akuisisi.
8. Perkreditan dan Pembiayaan.
9. Jaminan Hutang.
10. Surat Berharga.
11. Perburuan.
12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
13. Anti Monopoli
14. Perlindungan Konsumen.
15. Keagenan dan Distribusi.
16. Asuransi.
17. Perpajakan.
18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
19. Bisnis Internasional.
20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).
Kedudukan Hukum Dagang
Dengan
semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu
berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat
mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Tapi
terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH
Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum
dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik
lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang
berasal dari perekonimian.
Contoh Hukum Dagang
Ada seorang
pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan
dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka
penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional
yang sudah sangat terkenal.
Mungkin
memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal
tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha
lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90
undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk
dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan
dengan hukum.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha, Beserta Kelebihan dan Kekurangannya
1. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat
badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas
membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Kelebihan :
- Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan.
- Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung.
- Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
- Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks, biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari kelurahan saja. tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
- Proses pembentukan yang sangat cepat.
- Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma
Firma adalah suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Kelebihan :
- Karena jumlah modalnya lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan, badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
- Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota. Semua keputusannya diambil bersama-sama.
- Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah.
Kekurangan :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
- Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
- Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
3. Perusahaan Komanditer / Commanditaire
Vennotschaap /
CV
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
Kelebihan :
- Pendiriannya relative mudah.
- Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak.
- Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kekurangan :
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban
sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun
pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnnya, PT mempunyai
kelangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan
meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Kelebihan :
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada pemilik.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal secara lebih efisien.
Kekurangan :
- PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan
5. Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum
Kelebihannya
adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham–saham.
Kekurangannya adalah Tidak memperoleh fasilitas
Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
6. Perusahaan
Daerah (PD)
Kelebihannyanya adalah keuntungan perusahaan untuk
pembangunan daerah dan kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan negara
Kekurangannya
adalah Pengelolaan
BUMD sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan daerah.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan BUMD.
Pengelolaan BUMN secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
7. Perusahaan
Negara Umum (Perum)
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh
negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih
merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go
public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Kelebihann
- Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
- Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
- Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
Kekurangan
- Perum juga memiliki Kekurangan-Kekurangan adalah :
- Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara.
- Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum.
- Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
8. Perusahaan
Negara Jawatan (perjan)
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pada masyarakat,
Sehingga selalu merugi.
kelebihan
perjan ialah
modalnya terjamin yaitu dari negara. Tidak mencari keuntungan (profit) karena
mengutamakan pelayanan pada masyarakat, sehingga perjan tidak terpengaruh.
Kekurangannya
adalah sebagai
suatu perusahaan kurang mandiri termasuk dalam pengembangannya.
9. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
kelebihan
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
- Keterbatasan dibidang permodalan.
- Daya saing lemah.
- Rendahnya kesaran berkoperasi pada anggota.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
PENGERTIAN HAKI
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual
merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran
mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil
buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang
berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang
diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai
ekonomis.
Terdapat 4 jenis utama dari HAKI
(hak atas kekayaan intelektual), yaitu :
1. Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat
sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan
memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya
tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari
ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk
menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah
ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
2. Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
3. Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh
pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang
meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai
produk atau layanan tersebut.
4. Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI di
Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang
Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik
Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka
yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak
ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu
badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau
mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan
tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak
cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau
menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau
menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran
hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang
dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut :
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1)
atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus
juta rupiah).
Disamping itu, anda dan atau
perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik
hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk
menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan
anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Kesimpulan:
HAKI adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. HAKI
itu sendiri ada 4 macam diantaranya hak cipta, paten, merk dagang, dan rahasia
dagang.
Kesimpulan :
Terdapatnya suatu Hukum Dagang
(KUHD) di terapkan Untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi
dalam pasar barang maupun modal. Karena semakin meningkatnya suatu kualitas
barang akan meningkatkan daya saing satu sama lain dan membutuhkan Hak untuk
melindungi pihak produsen.
Bentuk badan usaha yaitu perusahaan :
Perseorangan
Persekutuan dengan
Firma
Persekutuan
Komanditer, dan
Perseroan terbatas.
Daftar perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya
pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya,
yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis. HAKI itu sendiri ada 4 macam diantaranya hak cipta,
paten, merk dagang, dan rahasia dagang.
Sumber :